SIKAT KABEL TOWER PT MITRATEL YUDI DI CIDUK SAT RESKRIM POLSEK PANGKALAN BERANDAN

/ Selasa, 20 Februari 2018 / 14.36




Topinformasi. Com .sumut
Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan telah meringkus tersangka pencurian Kabel Tower
sesuai dengan LP/30 / II /2018,Tgl. 19 Februari 2018,yang melaporkan kejadian tersebut a.n ; Muhammad razief rachman dari PT Mitratel (36thn)karyawan swasta, jl Darussalam no.  108 kel.  Babura sunggal kota Medan

Informasi yang dihimpun bahwasanya kejadian pencurian tersebut pada hari jumat,15 februari 2018 sekira pukul 23.30 wib.di daerah Jln Cempaka Gg Saudara Kelurahan Brandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Yang disaksikan yakni ;
1 .Syafrijal,  lk,  46 tahun,  islam,  wiraswasta, gang anggrek kelurahan brandan timur baru kec babalan kab langkat.
2. Syamsul bahri,  lk,  54 tahun,  islam, wiraswasta,  jl cempaka no 85 N kel brandan timur baru Kec Babalan Kab Langkat.

Kapolres Langkat Akbp Dede Rojidun Sik Mh melalui Kapolsek Pkl Brandan melalui Kanit Reskrim Polsek Pkl.Berandan IPDA YUDIANTO mengatakan" bersama anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Berandan menindak lanjuti info tersebut dan sesampainya di terminal angkot pkl brandan kelurahan brandan timur baru Kec babalan kab langkat  kemudian langsung mengamankan 1 satu orang laki laki yang di duga melakukan pencurian An. *Yudi Hidayat (33thn) yang bekerja mocok mocok,warga Jln Cempaka Kel Brandan Kec Brandan Timur* dan kemudian petugas menanyakan kepadanya apa benar ianya yang mengambil barang barang yang ada di Tkp dan pelaku mengakuinya dan bahwasa nya dia melakukan pencurian tersebut,untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku beserta barang bukti yakni 1 buah tang,2 buah kunci ring,2 buah lampu merk hannochs 36 watt dan 26 watt dan bekas kabel yang sudah terbakar,hal ini sudah merugikan materil sebesar Rp 200.000.000.




kemudian pelaku  diamankan dan diboyong ke Kantor Polsek Pkl. Berandan,untuk proses pengembangan.tuturnya Ipda Yudianto.(ilham)
Komentar Anda

Berita Terkini