Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Permohonan Paslon Sulis dan Heriansyah, Ditolak Majelis Hakim

/ Minggu, 25 Februari 2018 / 23.02
LANGKAT-Sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat, memasuki agenda pembacaan keputusan. Kali ini sidang yang kembali digelar di gedung PKK Kecamatan Stabat, menghadirkan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Sulis dan Heriansyah. 


Dimana, permohonan Paslo yang menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat ini ditolak oleh pimpinan sidang Aidil Fitri S.Pdi dan Marhadenis M.Hum serta Husni Laeli S.Pdi, Sabtu (24/2/2018).


Pada kesempatan ini, kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Langkat Aidil Fitri S.PdI beserta 2 Komisioner Panwaslih Kabupaten Langkat, Sekretaris Panwaslih Kabupaten Langkat M. Yunus Abdullah SH.


Sementara pihak termohon Sulistianto dan Heriansyah, hanya dihadiri oleh kuasa hukum mereka yakni A Sofyan Rambe SH dan Iwa  Wahyudi SH serta Ade Lesmana SH.


Untuk pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Langkat beserta kuasa hukum termohon yakni Hadiningtyas SH dan M Habi i SH MH serta Elida Hafni SH. Dengan rincian pengunjung sidang musyawarah berjumlah massa yang hadir  15 orang.


Pembacaan Keputusan atas Pemohon Sdr. Drs. Sulistianto,M,Si dan Sdr. Hariansyah, S.Ag yang dikuasakan oleh Ade Lesmana kepada KPU Langkat yang dikuasakan hukum  Hadiningsih SH, dibacakan putusan setebal 123 halaman. Pembacaan sendiri dilakukan secara bergantian oleh Majelis Hakim musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Langkat. 


Inti dari pembahasan membacakanembacaan Identitas termohon dan pemohon. Jawaban pemohonan keberatan atas verifikasi faktual dukungan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon kepada termohon (KPU Kab. Langkat).


Dimana jawaban termohon bahwa syarat dukungan administrasi dan faktual tidak sesuai sehingga hal tersebut pada saat diadakan pleno faktual dukungan perbaikan dinyatakan ditolak atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Drs. Sulistianto, M,Msi dan Hariansyah, S.Ag.


Dengan kesimpulannya bahwa menolak permintaan pemohon dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS) karena antara syarat dukungan perbaikan administrasi dengam syarat dukungan 53.451.000 dukungan sedangan di faktualkan hanya 10.300 yang memberikan dukungan An. Drs. Sulistianto, M.Si dan Hariansyah,.S.Ag.


Berdasarkan UU tentang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati memutuskan menolak pemohon seluruhnya atas gugatan Paslon Drs. Sulistianto, M.Si dan Hariansyah, S.Ag.


Sidang yang dimulai dari pukul 13.00 WIB akhirnya berakhir hingga pukul 15.51 WIB. Dimana sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 selesai berjalan dalam keadaan aman dan kondusif serta mendapat pengamanan terbuka dan tertutup dari Personel Polres Langkat.
Komentar Anda

Berita Terkini