Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang Transportasi Online

/ Sabtu, 10 Februari 2018 / 15.20
BELAWAN - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Belawan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang transportasi online.

 Kegiatan sosialisasi dilakukan Unit Pendidikan dan Rekayasa (Diyaksa) Lantas Polres Pelabuhan Belawan kepada para sopir - sopir yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (9/2).

 Petugas Satlantas Polres Pelabuhan Belawan memberikan penjelasan ke sejumlah sopir yang sedang mangkal di warung kopi. Pemahaman tentang aturan adanya transportasi online dijelaskan agar tidak terjadi perselisihan paham di tengah mereka.

  Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Soedarjanto menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi tersebut kepada para sopir taksi dan warga untuk dapat dipatuhi bersama.
 
 Selain itu,  pihaknya juga melakukan penyuluhan tentang keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban (Kamseltibcar) berlalulintas, itu dilakukan  sebagai bentuk kegiatan rutin yang dilakukan oleh Unit Dikyasa Satlantas.
 
"Kami berharap, melalui upaya penyuluhan yang kami lakukan, dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang kamseltibcar lantas sehingga dapat pengurangi angka kecelakaan lalulintas," ungkap Soedarjanto.

 Harapan Soedarjamanto, dengan adanya sosialisasi serta penyuluhan dalam berlalulintas, dapat menyadarkan para sopir akan keamanan dan kenyamanan.

 "Semoga, tidak ada perselisihan lagi yang timbul antara sopir online dengan sopir angkutan umum. Ini akan tetap kita perhatikan agar menjaga kemanan dan kenyamanan bersama," harap Soedarjamanto. 
Komentar Anda

Berita Terkini