PUAS CABULI SISWI SMP !!! COMEL DI RINGKUS SATRESKRIM POLSEK SUNGGAL

/ Sabtu, 03 Februari 2018 / 13.12

TOPINFORMASI.Com sumut Sabtu 03 Januari 2018 – Imran alias Comel (47) penduduk Dusun I, Desa Seimencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten  Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, pria  ini nekat mencabuli tetangganya, seorang  siswi SMP berinisial S.Ironisnya, aksi bejat itu terjadi di kediaman korban.
“Pelaku mengendap masuk ke kamar korban yang sedang tertidur pulas pada bulan November 2017 silam,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jumat, (2/2/2018).
Lanjut diungkapkan Kompol Wira, dalam kondisi tanpa busana, pelaku dengan setengah berbisik membangunkan korban dari tidurnya.
“Korban yang terjaga terkejut melihat pelaku berada di kamarnya dalam kondisi tanpa busana. Namun saat itu, siswi SMP ini tidak kuasa menghadapi pelaku dan pasrah dirinya dicabuli tetangganya tersebut,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Wira menjelaskan, puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan 100 ribu rupiah kepada korban sebagai uang ‘tutup mulut’.
“Merasa ketagihan, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban pada bulan Desember 2017. Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini pelaku sama sekali tidak memberikan sepeser uang kepada korban,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan perlakuan bejat tetangganya itu kepada orangtuanya.  Selanjutnya, dengan didampingi orangtuanya dan membawa surat keterangan dari dokter, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal pada hari Rabu 31 Januari 2018.
“Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku dari kediamannya,” imbuh Wira.
Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.
“Akibat perbuatannya, tersengka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur kapolsek wira .(RED)
Komentar Anda

Berita Terkini