Ianya menjelaskan, personil Polres Nisel dengan bekerja sama dengan Polres Nias, melakukan penangkapan tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sabtu, (03/02/18 ). tersangka berhasil di amankan, tepat di gedung kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dalam proses penangkapan tersebut, sempat terjadi kesalah pahaman antara oknum personil polres Nisel dengan security dan pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dari pengakuan tersangka BZ, bersama temannya berinisial RN Alias Ama Ceria Ndruru yang saat ini sedang dalam pencarian Polisi, Sebelum Mereka melakukan pembunuhan, Mereka singgah di salah satu warung minuman " Tuak Nias "/Tuo Nifaro ", " Sebelum kami membunuh korban, kami singgah di warung minum Tuak Suling/ Tuo Nifaro. tutur pria yang kerap disapah Jaya itu .
Dari informasi yang telah didapatkan sementara, kejadian ini, berawal pertengkaran adu mulut antara dusun II dan Dusun III Desa Fo'ikhu Gaga pada hari Sabtu, 27 Januari 2017. Namun beberapa setelah itu, diadakan perdamaian antara kedua belah pihak Dusun berkenaan.
Tapi tak kunjung juga ada titik temu untuk berdamai, kini dalam proses pengembangan penyidikan oleh penyidik, atas kisruh yang mengakibatkan hilang nyawa manusia satu orang dan musnahnya empat rumah warga desa berkenaan. (Marinus Lase)