Permohonan Ditolak, Irham ST Ajukan Banding ke PTUN

/ Rabu, 28 Februari 2018 / 17.37
LANGKAT-Permohonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Irham, ST dan Ahmad Zaidnur dengan nomor register 03/PS/PSWL.LKT.02.16/II/2018 ditolak majelis hakim, Selasa (27/2/2018).


Sidang yang dimulai pukul 10.35 WIB dipimpin oleh pimpinan musyawarah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Langkat, Marhadenis Nasution, Aidil Fitri dan Husni Laili.


Irham, ST bakal calon Bupati Langkat sebagai pemohon hadir didampingi kuasa hukumnya tanpa didampingi pasangannya bakal calon Wakil Bupati Langkat Ahmad Zaidnur.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat sebagai termohon hanya di wakili kuasa hukumnya Hadiningtyas,SH ,Elida Hafni,SH. Majelis sidang sengketa Pilkada Langkat yang berjumlah tiga orang membacakan secara bergantian.


Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Langkat dengan register 03/PS/PSWL.LKT.02.16/II/2018, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018. 


Panwaslu Kabupaten Langkat memutuskan dalam amar keputusan yang dibacakan Marhadenis Nasution menyatakan menolak permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan Irhm, ST dan Ahmad Zaidnur, seluruhnya.


Usai menjalani sidang, Irham ST mengatakan, menerima putusan majelis hakim. Namun dengan putusan yang menolak gugatan dari pihaknya. Irham mengaku tidak akan tinggal diam. 


Dirinya beserta kuasa hukum akan mengajukan bading ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Secara hasil musyawarah tadi, kita terima hasil putusan majelis hakim. Namun, kita akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini ke PTUN, kemungkinan besok berkas akan kita masukkan," tegas Irham.
Komentar Anda

Berita Terkini