Pemkab Aceh Jaya Bentuk Tim Task Force Percepatan Hutan Adat

/ Kamis, 22 Februari 2018 / 18.47
Bupati Aceh Jaya membentuk Tim Task Force Percepatan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya melalui Keputusan Bupati Aceh Jaya dengan Nomor 522/32/2018. Surat tersebut ditetapkan di Calang, tanggal 13 Februari 2018.

Tim Task Force tersebut mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi hutan adat; memfasilitasi mukim dalam proses pengusulan hutan adat; mengidentifikasi potensi hutan adat; memverifikasi dan vasilidasi hutan adat; menetapkan hutan adat yang akan dicantumkan dalam keputusan bupati dan hal-hal lain yang berhubungan dengan proses penetapan hutan adat.

Adapun susunan Tim Task Force Percepatan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya adalah antara lain ; Bupati Aceh Jaya sebagai Pembina, Wakil Bupati Aceh Jaya sebagai Pengarah, Sekda sebagai Ketua dan Anggotanya adalah ; Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab,, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeda, Kasubbag Pemerintahan dan Administrasi Wilayah pada Bagian Pemerintahan dan Otda, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya,Ketua Serikat Mukim Aceh Jaya, JKMA Aceh dan JKMA Aceh Jaya.
Komentar Anda

Berita Terkini