Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Saksi Termohon; Silon Tidak Memerlukan Perangkat Khusus, Laptop Bisa Dibawa Pulang

/ Minggu, 18 Februari 2018 / 09.43

Deliserdang – Perdebatan sengit dan saling adu argumentasi mewarnai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 yang  digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah pada Sabtu (17/2) sore dengan agenda mndengarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sebagai termohon.
Dalam musyawarah ini , termohon menghadirkan 8 orang saksi terdiri dari petugas verifikator , petugas penerima berkas dari bakal pasangan calon dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Awalanya pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang memutuskan untuk mendengarkkan keterangan dari saksi verifikator dan petugas penerima berkas.  Dihadapan bapaslon Sofyan Nasution – Hj. Jamilah , kuasa hukum , Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay didampingi tiga komisioner lainnya yaitu  Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, saksi tim verifikator dan petugas penerima berkas menerangkan proses penerimaan berkas dari tim bapaslon dan proses verifikasi ulang dan penelitian administrasi (litmin/verifikasi adminitrasi).
Setelah mendengarkan keterangan saksi tim verifikator dan petugas penerima berkas dari bapaslon , musyawarah dilanjutkan menedengar keterangan dari saksi operator Silon Faisal Harahap menerangkan hingga saat ini belum ada yang berhasil menerobos Silon yang merupakan produk KPU RI ,” oleh KPU RI kolom Silon paslon dan kolom Silon KPU berbeda, yang melakukan penginputan data adalah operator yang ditunjuk oleh paslon. Ada rekaman data di data base KPU RI,” kata Faisal.
Faisal Harahap juga menerangkan jika Silon tidak memerlukan satu perangkat khusus dan pihaknya tidak pernah mengetahui password Silon milik paslon ,” Silon tidak memerlukan satu perangkat khusus (laptop) karena sistem on line sehingga laptop bisa dibawa pulang. Di KPU ada 4 laptop dan 2 komputer yang digunakan untuk Silon dan semuanya merupakan aset KPU,” ujar Faisal.
Dirinya juga mengatakan jika pihaknya tidak pernah memgetahui password Silon milik paslon. Bahakn saat tim paslon mengganti password Sion tidak ada pemeberitahuan tertulis dari paslon ke pihaknya ,” jika password lupa maka paslon bisa mengganti password, paslon belum pernah meminta atau melaporkan pergantian password. Untuk pergantian password belum pernah secara resmi dilaporkan, tapi penghubung pernah membawa dua orang yang sharing tapi bukan bimtek. Saat menginput data ke Silon disaksikan tim pendamping paslon yang bertugas mencocokan hasil verifikator. Untuk proses pendampingan dua orang yang dibawa penghubung paslon tidak ikut mendampingi,” kata Faisal.
Dirinya juga menegaskan aplikasi atau data di Silon tidak bisa diubah-ubah karena sistem sudah merekam. Saat data diubah maka Silon tidak akan menerima dan sistem akan eror,” jika ada penympangan data maka bisa diuji melalu uji forensik digital,” tegasnya.
Pimpinan musyawarah Asman Siagian pun menerangkan jika Senin (19/2) pihaknya mengagendakan kontruksi ,”saksi dan bukti tertulis sudah kita cukupkan dan tidak akan ada lagi mengajukan bukti, saksi dan saksi ahli. Untuk saksi ahli dari KPU RI kepastiannya kami tunggu sampai malam ini. Jika besok saksi ahli dari KPU RI tidak ada maka hilanglah hak kontisional KPU,” jelas Asman Siagian.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay menjelaskan jika pihaknya masih menunggu konfirmasi dari KPU RI,” besok tim saksi ahli KPU RI akan berkumpul di Bawaslu RI, kami meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menfasilitasi teleconference dengan saksi ahli KPU RI ,” jelas Timo. (DS)
Komentar Anda

Berita Terkini