Deliserdang – Perdebatan sengit dan saling adu
argumentasi mewarnai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan
Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 yang digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih)
Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM
No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan
(gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah pada Sabtu (17/2)
sore dengan agenda mndengarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Deliserdang sebagai termohon.
Dalam musyawarah ini , termohon menghadirkan 8 orang
saksi terdiri dari petugas verifikator , petugas penerima berkas dari bakal
pasangan calon dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Awalanya pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga
Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang memutuskan untuk mendengarkkan keterangan
dari saksi verifikator dan petugas penerima berkas. Dihadapan bapaslon Sofyan Nasution – Hj.
Jamilah , kuasa hukum , Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay
didampingi tiga komisioner lainnya yaitu
Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, saksi tim
verifikator dan petugas penerima berkas menerangkan proses penerimaan berkas
dari tim bapaslon dan proses verifikasi ulang dan penelitian administrasi
(litmin/verifikasi adminitrasi).
Setelah mendengarkan keterangan saksi tim
verifikator dan petugas penerima berkas dari bapaslon , musyawarah dilanjutkan
menedengar keterangan dari saksi operator Silon Faisal Harahap menerangkan
hingga saat ini belum ada yang berhasil menerobos Silon yang merupakan produk
KPU RI ,” oleh KPU RI kolom Silon paslon dan kolom Silon KPU berbeda, yang
melakukan penginputan data adalah operator yang ditunjuk oleh paslon. Ada
rekaman data di data base KPU RI,” kata Faisal.
Faisal Harahap juga menerangkan jika Silon tidak
memerlukan satu perangkat khusus dan pihaknya tidak pernah mengetahui password
Silon milik paslon ,” Silon tidak memerlukan satu perangkat khusus (laptop)
karena sistem on line sehingga laptop bisa dibawa pulang. Di KPU ada 4 laptop
dan 2 komputer yang digunakan untuk Silon dan semuanya merupakan aset KPU,”
ujar Faisal.
Dirinya juga mengatakan jika pihaknya tidak pernah
memgetahui password Silon milik paslon. Bahakn saat tim paslon mengganti
password Sion tidak ada pemeberitahuan tertulis dari paslon ke pihaknya ,” jika
password lupa maka paslon bisa mengganti password, paslon belum pernah meminta
atau melaporkan pergantian password. Untuk pergantian password belum pernah
secara resmi dilaporkan, tapi penghubung pernah membawa dua orang yang sharing
tapi bukan bimtek. Saat menginput data ke Silon disaksikan tim pendamping
paslon yang bertugas mencocokan hasil verifikator. Untuk proses pendampingan
dua orang yang dibawa penghubung paslon tidak ikut mendampingi,” kata Faisal.
Dirinya juga menegaskan aplikasi atau data di Silon
tidak bisa diubah-ubah karena sistem sudah merekam. Saat data diubah maka Silon
tidak akan menerima dan sistem akan eror,” jika ada penympangan data maka bisa
diuji melalu uji forensik digital,” tegasnya.
Pimpinan musyawarah Asman Siagian pun menerangkan
jika Senin (19/2) pihaknya mengagendakan kontruksi ,”saksi dan bukti tertulis
sudah kita cukupkan dan tidak akan ada lagi mengajukan bukti, saksi dan saksi
ahli. Untuk saksi ahli dari KPU RI kepastiannya kami tunggu sampai malam ini.
Jika besok saksi ahli dari KPU RI tidak ada maka hilanglah hak kontisional KPU,”
jelas Asman Siagian.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo
Dahlia Daulay menjelaskan jika pihaknya masih menunggu konfirmasi dari KPU RI,”
besok tim saksi ahli KPU RI akan berkumpul di Bawaslu RI, kami meminta Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara untuk menfasilitasi teleconference dengan saksi ahli
KPU RI ,” jelas Timo. (DS)