Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Termohon Keberatan Dengan Saksi Ahli Pemohon

/ Sabtu, 17 Februari 2018 / 19.50

Deliserdang - Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 kembali digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah pada Sabtu (17/2) sekira pukul 14.15 Wib.
Dalam musyawarah lanjutan ini, bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang didampingi tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahmad Afandi dan Muhammad Sayuti. Kedua saksi merupakan lulusan STMIK - STIE Mikroskil, Medan.
Dihadapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sebagai termohon yang langsung dihadiri Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi tiga komisioner lainnya yaiti Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, saksi ahli Ahmad Afandi mengatajan jika sistem yang baik adalah sistem yang mengutamakan keamanan penggunaan. Sistem bertujuan untuk mempermuda mencari dan mendapatkan informasi," sangat tidak dianjurkan perangkat yang digunakan dibawa pulang dan keamanannya sangat lemah. Dari jaringan kita bisa ketahui akses sistem dan bisa mengetahui kronologisnya dari data base," kata Ahmad Afandi.
Menurut Ahamd Afandi, sistem yang baik seharusnya sudah dilengkapi lock history. Dirinya juga mengakui pernah membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan menggunakan password milik pemohon," fitur yang ada di Silon milik operator paslon juga ada di Silon milik operator KPU Kabupaten Deliserdang. Saya tidak bisa mengakses otorisasi KPU Kabupaten Delisersang dan KPU RI," ujarnya.
Ahmad Afandi pun menegaskan seharusnya di Silon ada data pembanding seperti data Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang karena didalam data Disdukcapil Kabupaten Deliserdang ada NIK," seharusnya harus ada data pembanding, namun di Silon tidak ada data pembanding dan tidak terintegretasi dengan data Disdukcapil Deliserdang," tegasnya seraya menjelaskan laptop yang digunakan untuk Silon yang dibawa operator Silon tanpa disegel tidak aman.
Sementara saksi ahli M.Sayuti mengatakan jika seharusnya sistem dan user harus sama keamanannya,"hard disk sesudah digunakan harus disegel disaksikan pihak terkait seperti pihak Kepolisian," ujarnya.
Sementara pihak termohon, diwakili Ketua KPU Deliserdang keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan tidak mengajukan pertanyaan," kami keberatan dengan saksi ahli yang diajukan oleh pihak pemohon,"kata Timo.
Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing menerangkan alasan merena keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan pemohon karena saksi ahli tidak dapat menunjukkan sertifikasinya," yang membuat Silon dari Universitas Indonesia (UI), saya memang bukan operator tapi saya ikut bimtek. Standart kami adalah sertifikat UI, jika memang Silon dapat dibobol (diretas) maka kami akan menyampaikan ke UI," pungkas Arifin Sihombing.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang menerangkan keterangan dari saksi ahli akan menjadi pertimbangan hukum untuk membuat keputusan," keterangan dari saksi ahli dapat kami pertimbangkan untuk membuat keputusan . Namun tidak semua keterangan saksi ahli kami pertimbangkan," jelas Asman Siagian.(DS)
Komentar Anda

Berita Terkini