MELAWAN SAAT DIRINGKUS BANDAR SABU DESA SIUMBUT-UMBUT DI DOOR SATRESKRIM POLRES ASAHAN

/ Rabu, 28 Februari 2018 / 22.59
Pelaku saat di rumah sakit


Topinformasi.com
Rabu 28/02/2018
Unit Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus 2 orang pelaku narkoba jenis sabu berinisial AR dan M warga Medan, Rabu, (28/2/2018) di Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kisaran Timur. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 gram sabu. Kasat-Res Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa kedua pelaku memang sebelumnya sudah lama menjadi incaran petugas.

Personil sudah lama mengawasi gerak gerik pelaku selama beberapa bulan lalu. Mendapat informasi kedatangan kedua pelaku ke Kota Kisaran, langsung kita sergap, “ jelas AKP Wilson Siregar saat di ruang depan IGD RSU Hams Kisaran, seraya mengatakan salah satu pelaku, AR terpaksa dilumpuhkan karena coba melawan petugas dan lansung melakukan tindakan tegas dan terukur

Selain mengamankan narkoba diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil sedan yang dipakai pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika. (RED)
Komentar Anda

Berita Terkini