Masyarakat Dihimbau Laksanakan Akad Nikah di Kantor KUA

/ Selasa, 20 Februari 2018 / 07.44
Palas.
Bertujuan menjalankan amanat Permenag RI nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, yang termaktub dalam bab IX,  pasal 21 ayat 1, disebutkan akad nikah dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh karenanya, pihak KUA di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, mengimbau kepada masyarakat di daerah ini, agar dapat melaksanakan kegiatan akad nikah dengan memanfaatkan fasilitas balai nikah yang tersedia di kantor KUA setempat.

Demikian dikatakan Kepala KUA Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, H. Abdul Rajab Hasibuan kepada wartawan, Senin (19/2/2018) di ruang kerjanya. "Memang, seyogyanya prosesi akad nikah dilaksanakan di kantor KUA, sesuai aturannya," jelas Rajab. 

"Masyarakat diminta tidak berpandangan miring atau beranggapan negatif, terhadap orang-orang yang menikah di balai nikah kantor KUA. Pandangan seperti ini harus diperbaiki," pintanya. 

Karena, lanjutnya, orang yang melaksanakan akad nikah di balai nikah kantor KUA, tentunya tidak lagi dikenakan biaya akad nikah. 

"Soalnya, orang melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 600.000, yang langsung ditebus yang bersangkutan ke rekening bank yang dihunjuk," tambahnya.

Memang, lanjutnya, soal melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA diatur dalam pasal 21 ayat 2 Permenag RI nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah tersebut

"Disebutkan dalam pasal 21 ayat 2, atas permintaan calon dan persetujuan petugas pencatat nikah (PPN) akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA. Tapi, ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 600.000," tegasnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa melaksanakan akad nikah di kantor KUA setempat dengan memanfaatkan fasilitas balai nikah yang tersedia, tutupnya.

Keterangan gambar :

Salah satu prosesi pelaksanaan akad nikah di balai nikah KUA Kecamatan Sosa. /Maulana Syafii.
Komentar Anda

Berita Terkini