Lengkapi Berkas Bapaslon Mion Tarigan – Zainal Arifin Dinyatakan MS

/ Minggu, 04 Februari 2018 / 16.18
Deliserdang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang akhirnya menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon)  Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin yang maju dari jalur independen (perseorangan) memenuhi syarat (MS) pada Sabtu (3/2) sekira pukul 14.00 Wib sesuai hasil verifikasi ulang perbaikan syarat dukungan pencalonan setelah tim Mion Traigan – Zainal Arifin melengkapi kekurangan berkas yaitu kekurangan rangkap fotocopy KTP dan B.1-KWK tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Namorambe, Pancur Batu dan Sibolangit.
Awalnya pihak KPU Kabupaten Deliserdang yang diwakili Koodinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing didampingi para komisioner yaitu Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara, Seketaris M.Abduh  akan mengumumkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi ulang  sekira pukul 12.20 Wib. Namun setelah Arifin Sihombing membacakan BA hasil verifikasi ulang, perwakilan Panitia Pengawas Pmeilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang melakukan protes agar KPU kabupatebn Deliserdang memperlihatkan hasil verifikasi untuk Desa Namo Landur ,Kecamatan Namorambe karena mereka menumkan ada kesalahan.
Berdasarkan permintaan perwakilan Panwaslih Kabupaten Deliserdang tersebut selanjutnya , pihak KPU Kabupaten Deliserdang memperlihatkan hasil verifikasi ulang di Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe melalui layar infocus diketahui bahwa terjadi kesalahan jumlah dukungan pada Silon di tingkat Kecamatan dimana seharusnya 10.871 dukungan namun di Silon tertulis sebanyak 20.871 dukungan. Sedangkan ditingkat Desa di Silon tertulis jumlah dukungan telah diubah menjadi  1.047 dukungan setelah sebelumnya sempat terulis sebanyak 11.047 dukungan.
Arifin Sihombing pun mengakui kesalahan yang dilakukan oleh pihaknya. Selanjutnya penyerahan BA hasil verifikasi ulang pun di skor karena pihak KPU  Kabupaten Deliserdang membuat BA perbaikan hasil verikfikasi perbaikan. Sekira pukul 14.00 Wib , Arifin Sihombing didampingi  didampingi para komisioner yaitu  Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara, Seketaris M.Abduh melanjutkan kembali penyerahan BA verifikasi ulang.
Arifin Sihombin menerangkan berdasarkan hasil verifikasi jumlah dukungan perbaikan dan pesebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan terdapar jumlah dukungan sebanyak 168.224 orang dan tersebar di 95,45 persen atau 21 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.
Lanjut Arifin dari verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan sebanyak 18.792 pendukung serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal dukungan.
Masih menurut Arifin Sihombing , pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan pesebaran yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan. Hasilnya diketahui jumlah dukungan perbaikan yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan sebanyak 148.427 orang dan tersebar di 95,45 persen atau 21 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang,” berdasarkan hasil penelitian bakal pasangan calon perseorangan Mion Tarigan – Zaial Arifin dinyatakan memenuhi syarat,” tegas Arifin Sihombing.
Dirinya pun menjelaskan jika operator Silon sudah melakukan perbaikan terhadap rekap Desa Namo Lundur menjadi 1.047 dukungan serta perbaikan terhadap rekap Kecamatan Namorambe menjadi 10.871 dukungan,” kita akan melanjutkan penelitian administrasi,” jelasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini