LEMBAGA KPPU SILATURAHMI DENGAN BUPATI KARO

/ Kamis, 22 Februari 2018 / 12.02
Karo,

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah suatu lembaga Negara Bantu (State Auxilliary organ) yang dibentuk diluar  konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu Pelaksanaan tugas lembaga negara dalam bidang persaiangan Usaha.

 Kehadiran KPPU pusat Gopera Panggabagean dan KPPU kota medan Ramli Simanjuntak S.H, M.H  di kabupaten karo disambut oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana , Kemaren  pukul 10.00 wib, dan langsung mengadakan pertemuan diruang rapat Bupati Karo dengan bersama SKPD terkait.

“ KPPU pusat Gopera Panggabean mengatakan visi dari  KPPU adalah mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat, sedangkan Misi adalah Mewujudkan persaiangan usaha yang sehat melalui , pencegahan dan penindakan, internalisasi nilai-nilai perasaingan usaha dan penguatan kelembagaan," Papar Gopera Panggabean

Disampaikannya lagi bahwa tugas dan wewenang  KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaiangan usaha tidak sehat, juga KPPU memiliki kewenangan menyelidiki,memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaiangan tidak sehat oleh pelaku bisnis, sesuai uu no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sambutannya mengatakan rasa  terimakasihnya  atas kedatangan KPPU pusat dan KPPU Medan , ke daerah Kabupaten Karo terkait sosialisasi tugas , wewenang, Visi dan Misi KPPU.

“ Hal ini akan menambah wawasan bagi SKPD Pemkab Karo kedepan, mungkin sebagian SKPD sudah tahu fungsi dan tugas KPPU dan mungkin masih ada juga yang belum tahu. Misalnya dalam contoh perkara masalah Proyek yang sudah ditenderkan  oleh dinas SKPD melalui LPSE , dimana pelaku bisnis yaitu kontrakator salah satu Perusahan kalah dalam berasaing dengan perusahaan lawannya yang ikut melaksanakan tender, Nah disini pelaku bisnis jika menemukan kecurangan dan ketidakadilan maka salah satunya tempat untuk mengadukan adalah KPPU, untuk dapat penyelesaian sengketa tersebut," kata Terkelim Brahmana.

Lebih lanjut Terkelin Brahmana mengatakan bahwa dengan adanya KPPU akan menekan persoalan dan masalah selama persaingan usaha tidak sehat tidak benar.” Apa yang disampaikan oleh bapak KPPU pusat dan KPPU Medan, sebagai masukan dan ilmu jadikan bekal kedepan dilingkungan SKPD saudara, sehingga jika ada permasalahan silahkan konsultasi dengan KPPU medan, "tegas Bupati Karo dalam rapat kepada jajaran SKPD tersebut.

 Disela sela-sela  rapat KPPU Medan Ramli Simanjuntak SH,M.H  mengatakan dengan senang hati terus berkordinasi dengan pemkab Karo jika ada pengaduan terhadap persaingan tidak sehat terjadi diwilayah karo.

 “Saya akan mengedepankan sifat profesional dan saling komunikasi, sehingga penyelesaian dapat berjalan sesuai harapan pelaku bisnis, KPPU medan siap menerima konsultasi 24 jam jika dibutuhkan terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sesuai amanah UU.," Pungkas Ramli Simanjuntak

 Selesai acara KPPU pusat dan KPPU Medan memberikan bingkisan cendramata ke Bupati Karo, sebagai kenang-kenangan , dan tanda silaturahmi telah berjalan sekaligus mempererat hubungan antara Pemda Karo dengan KPPU pusat dan KPPU Medan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 2 Ekbang Jernih Tarigan,  Kepala Bappeda Nasib Sianturi , MSi, Kadis Pertanian Sarjana Purba STP, MM,  Kadis PU PR Ir. Paten Purba, Eduward Sinulingga Kepala ULP.
Komentar Anda

Berita Terkini