KPUD Langkat Dalam Rapat Terbuka Menetapkan 2 Paslon Jalur Partai Lolos, 5 Paslon Jalur Independen Gugur

/ Rabu, 14 Februari 2018 / 20.52
STABAT-

Dari 7 ( tujuh) Pasangan Bakal Calon ( Balon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2018,  2 Balon jalur partai politik lolos menjadi pasangan  calon Bupati, sedangkan 5 Balon jalur independen ( Perseorangan )  gugur.

Peryataan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Langkat, berdasarkan surat berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat sebagai peserta pemilu tahun 2018 No:18/PL.03.3-BA/1205/KPU-KAB/2018 Tanggal 12 februari 2018.


Langsung disampaikan oleh Ketua KPUD Langkat Agus Arifin pada acara rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon ( paslon)  Bupati Langkat dan Wakil Bupati Langkat pada pemilihan tahun 2018, di aula kantor KPUD Langkat, Jl T.Putra Abdul Aziz, sekitar pukul 17:30 wib, senin (12/2).

" 2 Paslon jalur politik tersebut adalah pasangan Terbit Rencana PA.SE. dan H.Syah Afandim, SH. yang di dukung oleh 8 partai yaitu Golkar, PPP, PDIP, Hanura,Gerindra, PBB, PAN, PKB dengan memperoleh 35 kursi. Sedangkan pasangan kedua H.Rudi Bangun, SE, MAP dan H.Boediono, SE yang didukung 3 partai politik yaitu Nasdem, Demokrat dan PKS dengan memperoleh 15 kursi," sampainya.


Sedangkan 5 paslon jalur independen yaitu Paslon Drs. Sulistianto, M. Si dan Heriansyah, S.Ag,  total dukungan MS  yang diperoleh 43.170 dari 23 kecamatan.Sedangkan Paslon Prof. Dr. Ir. H. Djohar Arifin Husin dan H. Iskandar, S. S. Pd, MM  ,total dukungan MS  yang diperoleh 42.185 dari 23 kecamatan. Kemudian Paslon Ustd. Abdul Azis, ST, S. Pd, MM, MAP dan Ustd. H. Yatman, S. Pd.I, total dukungan MS  yang diperoleh 18.071 dari 18 kecamatan. Selanjutnya Paslon Pasangan  H. Muhammad Zamroni, STE dan Denny Nur Ilham, SP, total dukungan MS  yang diperoleh 26.752  dari 20 kecamatan. Lalu Paslon Irham, ST dan Ahmad Zaid Nur total dukungan MS  yang diperoleh 20.527  dari 23 kecamatan.

" Jadi kelima paslon independen tersebut dinyatakan gugur karena tidak mencukupi  jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 10 ayat (3), jumlah dukungan Balon Bupati Langkat harus memiliki dukungan 53.552," paparnya. 

Sembari menambahkan setelah hari ini  pada 13 februari besok jadwal Pilkada dilanjutkan dengan pencabutan nomer peserta Pilkada di Kantor KPUD Langkat.

Teks Photo: Ketua KPUD Langkat Agus Arifin saat menyampaikan berita acara penetapan Paslon didampingi oleh Komisioner lainya.
Komentar Anda

Berita Terkini