KPU Kota Binjai melakukan Rapat Koordinasi Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Legis Latif 2019

/ Sabtu, 10 Februari 2018 / 17.01
Binjai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melakukan Rapat Koordinasi Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Legis Latif 2019, bertempat di Hotel Graha Kardopa Lantai IV ruang Diva no 10 B Kel. Kartini Kecamatan Binjai Kota, Jum'at (9/2/2018).

Acara tersebut dibuka  oleh Ketua KPU Kota Binjai Hery Dani SE MAB beserta Komisoner dengan di hadiri olehWalikota Binjai diwakili oleh Kesbang Linmas Pol Nasrullah Efendi S. Sos, Polres Binjai dihadiri kanit 1 Sat Intelkam Aiptu Hariadi, Kodim 0203 Binjai /Langkat dihadiri pasi Intel Asman Riadi, Pemerhati Politik yakni Andi Fahrozi S.Ag dan H. M Yusuf SH. MH, Camat Binjai Utara diwakili Sari Liana Daut, Satistik Kota Binja, Duk capil Kota Binjai dan perwakilan 16 Parpol peserta Pemilu

Dasar dari Usulan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Legis Latif 2019 adalahPeraturan KPU RI no. 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR D Kabupaten/Kota, Peraturan KPU RI no 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan komisi Pemilihan umum no 7 tahun 2017 tentang tahapan,  program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, Keputusan KPU RI no 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kab. Kota dan jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019.

Materi yang di bahas yakni KPU menyampaikan ada 3 Opsi tentang DAPIL ( Daerah Pemilihan) yakni 4 Dapil dan 5 Dapil Dan adanya Pergeseran Jumlah Kursi pada Dapil 2 beralih ke Dapil 3.

Opsi 1 ( Pertama ) yakni Adapun kota binjai mempunyai 5 kecamatan dan pada pemilu sebelumnya tahun 2014 di pergunakan  4 Dapil yakni kec.  Binjai Kota Dan kec.  Binjai barat menjadi Dapil, Kec.  Binjai utara Dapil 2, Kec.  Binjai Timur Dapil 3, Kec.  Binjai Selatan Dapil 4.

Alokasi Jumlah Kursi kec.  Binjai Kota dan kec.  Binjai barat Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Kec.  Binjai utara Dapil 2 sebanyak 9 kursi, Kec.  Binjai Timur Dapil 3 sebanyak 6 kursi, Kec.  Binjai Selatan Dapil 4 sebanyak 6 kursi. 

Opsi yang ke 2 yakni menjadi 5 dapil dengan pembagian kec.  Binjai Kota Dapil 1 dengan kuota kursi 4 kursi yang akan di perebutkan dengan hitungan jumlah penduduk 34.007 Jiwa, Kec.  Binjai Kota Dapil 2 dengan Kuata 5 kursi yang akan di perebutkan dengan hitungan jumlah penduduk 47.655 jiwa, Kec.  Binjai utara Dapil 3 dengan kuota 8 kursi yang di perebutkan dengan hitungan jumlah penduduk 79.175 jiwa, Kec.  Binjai Timur Dapil 4 dengan Kuota 7 kursi yang di perebutkan dengan hitungan jumlah penduduk 60.892 jiwa, Kec.  Binjai Selatan Dapil 5 dengan kuota 6 kursi yang di perebutkan dengan hitungan jumlah penduduk 52.968 jiwa.

Opsi yang ke 3 yakni Alokasi Jumlah Kursi kec.  Binjai Kota Dan kec.  Binjai barat Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Kec.  Binjai utara Dapil 2 sebanyak 8  kursi, Kec. Binjai Timur Dapil 3 sebanyak 7 kursi, Kec.  Binjai Selatan Dapil 4 sebanyak 6  kursi.

Dari 2 opsi tersebut tetap mengacu kepada 7 prinsip yakni Kesetaraan suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan. 

Dari hasil pembahasan bahwa masing - masing partai politik dan pengamat menyampaikan pendapatnya terkait ajuan dari KPU tentang opsi dapil ada karena azas yang disampaikan sama sama menganut 7 prinsip dan tidak ada perbedaan. 

Penjelasan untung atau kekurangan masing- masing obsi yang disampaikan dan perdebatan oleh para elit politik yang sama - sama mempunyai kepentingan dalam penataan Dapil,  karena sangat berpengaruh pada dukungan suara / perolehan suara. 

Alasan KPU mengajukan 3 Opsi Penataan Dapil karena milihat penyebaran penduduk untuk wilayah Kec.  Binjai kota dan Kec. Binjai barat dan dimungkinkan untuk dilakukan pemisahan sesuai dengan perhitungan Alokasi Kursi sesuai dengan petunjuk dan perundang -undangan Yakni : 
jumlah penduduk kab. Kota dibagi BPPD ( bilangan pembagi penduduk) 

Hasil Kesimpulan dari Rapat Koordinasi antara lain Alasan dan penjelasan yang disampaikan dari pada partai Politik peserta Pemilu 2014 yang lalu lebih memilih tetap dengan Opsi 1 dengan 4 Dapil dan melihat alasan dan penjelasan dari beberapa Akademisi melihat dari 7 petinsif sehingga dipandang belum perlu mengajukan atau dilakukan perubahan atau pemecahan Dapil  Sesuai perundang-undangan PKPU 8 dan PKPU 16 tahun 2017. Untuk 4 partai yang baru memilih opsi 5 Dapil  karena dianggap agar ada anggota DPRD dari keterwakilan Daerah masing -masing , sehingga perlunya dilakukan perubahan menjadi 5 dapil sesuai Opsi 2 dan juga tidak menyalahi 7 prinsip serta sesuai Dengan PKPU 16 tahun 2017 dan PKPU 18 tahun 2018.

Untuk Opsi yang ke 3 tidak ada masalah karena memang sudah sesuai aturan PKPU no 16 dan kesepakatan sebelumnya bahwa Dapil 2  Binjai Utara yang semula 9 kursi berkurang menjadi 8 kursi dan beralih ke Dapil 3 yang semula 6 kursi bertambah menjadi 7 kursi.

Hasil Rapat selanjutnya dibuatkan dalam satu laporan oleh KPU kota binjai dengan disertai tanda tangan dari masing -masing Parpol,  Akademisi dan Stake holder dan selanjuynya akan di bahas dalam Rapat Pleno Internal KPU guna di teruskan ke KPU RI,  

Hasil Keputusan dilakukanya pemisahan Dapil akan diputuskan oleh KPU RI  karena KPU Kota Binjai hanya meneruskan kebijakan KPU RI.

Acara Rapat koordinasi ujibpublik penataan dapil selesai pada pukul 17.00 wib berjalan dengan lancar dan aman. 

Foto: KPU Kota Binjai Saat melakukan rapat kordinasi uji Publik usulan penataan daerah Pemilu legeslatif 2019.
Komentar Anda

Berita Terkini