Kolom Kosong di Surat Suara Dalam Pemilihan Paslon Tunggal

/ Kamis, 08 Februari 2018 / 07.54
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 sudah dan sedang berlangsung. 
Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, tanggal 12 Pebruari 2018 adalah jadwal penetapan Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.Tanggal 27 Juni 2018 adalah hari pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bila merujuk pada tanggal 8 – 10 Januari yang lalu, yang mana berdasarkan pada Lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 adalah masa pendaftaran bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik, dari 171 daerah yang pilkada ada 13 daerah yang berpaslon tunggal. 

Namun setelah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran akhirnya di Kabupaten Karanganyar – Jawa Tengah ada pertambahan satu Bapaslon lagi, namun di 12 daerah lainnya yang berpaslon tunggal tidak juga ada perubahan dan salah satunya adalah Kabupaten Padang Lawas Utara.


Fenomena calon tunggal – kenapa dan apa penyebabnya, tidak akan jadi pembahasan penulis.Sebagai penyelenggara pemilu penulis hanya akan menjelaskan keberadaan FOTO PASANGAN CALON dan KOLOM KOSONG di Surat Suara serta bagaimana konsekwensi bila memilihnya.

Sebelum penulis melanjutkan, untuk membangun pemahaman yang utuh tentang Pemilihan dengan Pasangan Calon (Paslon)Tunggal sebagai penyebab munculnya kolom kosong sebagai (salah satu) pilihan, perlu penulis sampaikan “sejarah” sebab munculnya istilah kolom kosong atau yang lebih populer orang-orang menyebutnya sebagai “Kotak Kosong”.


Awalnya UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota men-syarat-kan bahwa KPU menetapkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon sebagai peserta pada pilkada. Atas ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 ini kemudian KPU men-terjemah-kan nya melalui 
PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang mana diatur melalui pasal 54 ayat (5) pada PKPU ini; bahwa jika hanya terdapat satu paslon atau tidak ada paslon yang mendaftar sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan. Dan pilkada didaerah tersebut diselenggarakan pada pilkada serentak berikutnya.


Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut kemudian dibatalkan karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 100/PUU/XII/2015. Menurut MK, ketentuan tersebut merugikan hak untuk dipilih dan memilih sebagai hak konstitusional warga negara. 

Dengan kata lain demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, MK beranggapan pilkada tetap harus dilaksanakan meskipun hanya dengan satu pasangan calon sebagai pesertanya. 


Dan putusan MK inilah kemudian yang membuka keran kehadiran paslon tunggal sejak berlangsungnya pilkada serentak mulai dari gelombang I (thn 2015), gelombang II (thn 2017) dan gelombang III saat ini (thn 2018). Kemudian pembuat UU menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai UU yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak. Nah, di UU Nomor 10 Tahun 2016 inilah kemudian muncul 
keberadaan serta pengaturan akan Kolom Kosong di Surat Suara pada pemilihan dengan pasangan calon tunggal sebagai mana yang menjadi judul dan pembahasan dalam tulisan ini.


Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemilihan yang diikuti dengan pasangan calon tunggal
dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat foto pasangan calon dengan kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Pasangan calon tunggal 
ditetapkan sebagai calon terpilih apabila memperoleh lebih dari 50% dari suara sah. 

Jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari 50% plus 1, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya atau 
dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang undangan.Calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri lagi pada pilkada brikutnya.


Bila merujuk pada uraian diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;

1. Bahwa pasangan calon tunggal hanya dapat ditetapkan sebagai calon terpilih apabila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah atau sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari suara sah.

2. Bahwa memilih KOLOM KOSONG pada surat suara dengan cara mencoblos adalah sah sebagai mana sah-nya memilih dengan cara mencoblos FOTO PASANGAN CALON.

3. Bahwa memilih salah satu diantara Foto Pasangan Calon dan Kolom Kosong adalah hak konstitusional warga serta tidak boleh ada orang atau sekelompok orang yang memaksa seseorang atau yang menghalangi seseorang untuk memilih atau untuk tidak memilih salah satu diantara keduanya.

4. Apabila kolom kosong yang menang dalam pemilihan dengan pasangan calon tunggal, maka pemilihan akan dilaksanakan pada pilkada serentak berikutnya. Dan sampai pada masa itu, maka pemerintah mengangkat seorang pejabat kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

5. Calon tunggal yang kalah pada pemilihan dengan pasangan calon tunggal dapat mendaftar pada pemilihan berikutnya.

6. Bahwa Kolom Kosong atau populer juga disebut dengan “Kotak Kosong” bukanlah calon, namun keberadaannya disurat suara diakui berdasarkan Undang-Undang sebagai pilihan adalah sah. Akan tetapi, karena Kolom Kosong atau “Kotak Kosong” bukanlah sebagai calon, maka (sampai saat ini) tidak ada ketentuan dari KPU yang mengatur terkait kampanye dan saksi di TPS yang meng-atas-nama-kan Kotak Kosong.
Komentar Anda

Berita Terkini