Kapolsek Bangun Berhasil Membekuk 3 Tersangka Pemain Jeckpot

/ Selasa, 27 Februari 2018 / 22.43
SIMALUNGUN - Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba , SH dan anggota Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil menangkap tiga orang laki-laki di warung milik Johan Chandra Purba di Jalan Akasia Raya Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (27/2).

Ketiga orang yang ditangkap petugas saat ditemukan sedang bermain Jeckpot dan menjaga Jackpot adalah SS (33) alias Kempes warga Jalan Nangka V Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar, RAS alias kiki (20) seorang supir beralamat di Jalan. Semangka 3 no 11 Nagori Sitalasari  dan JAC Purba alias Johan (22) diketahui beralamat Jalan Akasia Raya no. 31 Nagori Sitalasari Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun Akp Putra Jani Purba , SH mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan adanya permainan judi Jackpot di warung milik Johan Chandra Purba. Dirinya selaku Kapolsek langsung turun bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangun mecek informasi dengan mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 13.30 wib,  ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk bermain jackpot. Di sebelah kiri SS (33) alias Kempes tepatnya diatas meja ditemukan 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 16 (enam belas) Paket kecil Plastik Klip Transparan yang diduga berisikan sabu.

"Hasil interogasi dilakukan kepada SS, dianya (SS) mengakui pemilik Narkotika tersebut. Selain itu, SS juga mengaku uang sebesar Rp 358.000 miliknya merupakan hasil penjualan sabu," ungkap AKP Putra Jani Purba.

Interogasi juga dilakukan kepada Johan,  Johan mengaku sebagai penjaga Jackpot. Sedangkan uang sebesar Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) juga turut diamankan petugas yang merupakan hasil penukaran koin. Johan mengaku mendapat keuntuntungan dari jaga Jackpot sebesar Rp 200.000,- setiap kali bongkar oleh tokehnya bernama Bogel (30) warga Jalan Jambu III Nagori Sitalasari.

Tersangka dan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisikan Sabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih,dan Uang sebesar Rp 358.000,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari 2 lembar uang pecahan Rp 50.000,-. 3 lembar uang pecahan Rp 20.000,- 11 lembar uang pecahan Rp 10.000,- kemudian 17 lembar uang pecahan Rp 5.000,- 1 lembar uang pecahan Rp 1.000,- dibawa ke Polsek Bangun guna proses hukum yang berlaku di Negara RI.

Selain barang bukti diatas, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit mesin Jackpot, 28 keping koin Jackpot, Uang senilai Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 lembar uang pecahan Rp 100.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,-. 42 lembar uang pecahan Rp 2000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 1.000,-


Komentar Anda

Berita Terkini