JR Menangis Setelah Mendengar Keputusan KPU SUMUT

/ Senin, 12 Februari 2018 / 16.21
Usai mendengar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait berkasnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga ijazah palsu, bakal calon (Balon) Gubernur Sumut JR Saragih akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan, JR saragih bersikukuh bahwa ijazah yang dipakainya itu asli. Kata dia, ijazah tersebut langsung ditandatanganin oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Yang tanda tangan Kepala Dinasnya langsung. Ntah siapa yang digugat. Kita lihat aja, Tuhan masih ada diatas manusia," ujarnya didampingi Ance Selian, Senin (12/2/2018).

"Kalau ijazah tidak jelas, kenapa saya bisa nyalon 2015 (Bupati Simalungun, red)? Waktu masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini. Sudah lewat tanggalnya, masa pemberitahuan sampai tanggal 20, tanggal 20 sudah ada jawaban dari Dinas Pendidikan. Tanggal 19 sudah masuk," ucap JR.

JR juga menegaskan, pihaknya akan menggugat hal ini ke Bawaslu Sumut. "Besok kita masukkan berkas gugatannya," tegasnya.

Dirinya langsung memohon kepada seluruh masyarakat Sumut agar tetap kondusif. JR mengklaim ada 2 juta Pencinta JR di Sumut.  

"Saya minta kepada semua pencinta JR agar tetap lanjutkan yang terbaik. Jangan ada yang ribut. Biar hukum yang berjalan. Semua kita solid. Biarlah nanti keputusan. Masih ada tuhan diatas manusia," ungkapnya sembari menangis.

Sebelumnya, KPU Sumut mengatakan, satu berkas persyaratan Balon Gubernur, yakni JR Saragih, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Berkas persyaratan tersebut yakni fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," sebut Benget. 
Komentar Anda

Berita Terkini