Jalankan Putusan Musyawarah Sengketa Pilkada KPU Deliserdang Laksanakan Verifikasi Ulang

/ Kamis, 01 Februari 2018 / 20.53
Deliserdang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melaksanakan verifikasi ulang syarat dukungan perbaikan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan pada Kamis (1/2) sekira pukul 09.00 Wib. Verifikasi ulang ini sesuai dengan kesepakatan antara termohon (bapaslon) dan pemohon (KPU Kabupaten Deliserdang) serta putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang.
Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia saat membuka verifikasi ulang menerangkan verifikasi ulang perbaikan syarat dukungan berdasarkan keputusan pada 30 Januari 2018 lalu," hari ini dilaksanakan verifikasi ulang berdasarkan ceklis yang sudah disepakati antara pemohon dan termohon. Jika desa sebaran bertambah maka tidak dihitung," kata Timo.
Menurut Timo, jika pihaknya membentuk lima tim. Dimana setiap tim terdiri dari satu komisioner dan staff," tim I menerima berkas dari bapaslon dan mendistribusikannya ke empat tim lainnya. Bapaslon diminta untuk menyediakan 8 orang yang mengawasi tim verifikator bekerja," terang Timo.
Selain itu, lanjut Timo,  pengisian Silon juga dilakukan secara terbuka setelah selesai diverifikasi," pihak Kepolisian, saksi bapaslon, petugas KPU, petugas Panwaslih Deliserdang bisa melakukan pengawasan verifikasi ulang baik di dalam dan diluar tenda verifikator," tegas Timo.
Timo pun menjelaskan jika KPU RI dan KPU Sumatera Utara meminta agar KPU Kabupaten Deliserdang mengdokumentasikan semua kegiatan di verifikasi ulang dengan sebaik-baiknya.
Verifikasi ulang ini pun langsung dihadiri bakal calon Wakil Bupati Deliserdang Hj.Jamilah serta dua tim penghubung yaitu M.Hendrik dan M.Aswanto.
Sempat terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Deliserdang dan tim bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah. Pasalnya M.Hendrik salah seorang penghubung (LO) mengatakan  jika pihaknya membentuk tim per Kecamatan untuk mengawasi berkas per Kecamatan yang disediakan oleh pihaknya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang mengingatkan sesuai kesepakatan jika saksi dari bapaslon hanya 20 orang. Akhirnya disepakati bapaslon menyediakan 2 orang tim pendampin setiap tim verifikator.
Komentar Anda

Berita Terkini