Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

/ Kamis, 22 Februari 2018 / 14.31
LANGKAT-Untuk memperkuat tuntutan mereka, kuasa hukum Djohar juga menghasilkan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr  Wan Syaifuddin. 

Kepada saksi Ahli, pengacara hukum Djohar meminta ahli untuk menerangkan makna tempat tinggal, ditemui, kolektif hingga verifikasi administari.

Kehadiran saksi dianggap perlu karena pengacara Djohar menganggap bahwa PPS tidak melakukan verfikasi faktual secara kolektif melainpun hanya sesuai keinginan PPS.

"Tidak pernah ada informasi bahwa akan ada verfikasi faktual. Kami tidak pernah dihubungi bila akan melakukan verfikasi," katanya.

Saksi pehubung Lukman menolak dikatakan bahwa Paslon Djohar Arifin tidak memilki tim penghubung.

"Kami memiliki tim penghubung dari kecamatan hingga desa. Dan tim kita daftarkan ke KPU," katanya.

Tidak hanya dua saksi, pengacara hukum Prof Djohar Arifin juga menghadirkan delapan orang saksi lain. 
Komentar Anda

Berita Terkini