DPRD Deliserdang Sosialisasi Peternakan Ayam Tanpa Izin Oknum Dinas Pertanian Deliserdang Diduga Jadi “Calo”

/ Kamis, 08 Februari 2018 / 21.57
Deliserdang - DPRD Deliserdang melaksanakan sosialisasi terkait peternakan ayam tanpa izin di Kecamatan Pantai Labu dan Beringin di Aula Kantor Camat Pantai Labu pada Rabu (7/2). Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di DPRD Deliserrdang  pada 27 Oktober 2017 lalu
Dihadiri puluhan pengelola ternak ayam, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos.SE menyebutkan jika sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung apa kendala sehingga para peternak ayam tidak mau mengurus izin. Selain itu, sosialisasi ini juga untuk mengungkap siapa saja oknum pejabat yang membeking atau meminta uang kepada peternak sehingga hingga saat ini sedikitnya 80 peternakan di Kecamatan Pantai Labu dan 12 di Kecamatan Beringin tak satupun yang memiliki izin ,” bagi yang layak diterbitkan izinnya agar diurus dan apabila tidak diurus maka akan ditutup. Sedangkan yang tidak layak diterbitkan izinnya diberikan kesempatan untuk menuntaskan masa panen. 10 ribu ekor keatas harus ada UKL -UPL sedangkan dibawah 10 ribu cukup SPPLH saja,” ujar Imran Obos SE.
Mendengar penjelasan politisi PAN itu, Seng Guan salah seorang peternak menyampaikan jika dulunya mereka sudah memiliki izin namun sudah habis masa berlakukanya. Pun begitu, mereka berupaya memperpanjang izin dengan meminta bantuan Ramadhan oknum Dinas Pertanian Deliserdang yang membidangi peternakan. Ucapan Seng Guan itu mengagetkan Imran Obos SE dan instansi terkait lainnya,” kami sudah memberikan sejumlah uang tapi izinnya hingga sekarang tidak keluar,” keluhnya.
Selain itu Seng Guan juga mempertanyakan berapa biaya mengurus izin dan apakah diperbolehkan membuka usaha peternakan di Kecamatan Beringin. Menjawab hal itu, Rahmad Gozali yang mewakili Dinas Pelayanan Izin Terpadu Deliserdang menjawab jika mengurus izin peternakan gratis asalkan berkasnya sudah lengkap,” hanya membayar retribusi IMB saja dan jika berkasnya sudah lengkap maka izinnya akan diberikan tanpa pungutan biaya,” tegasnya.
Sedangkan soal lokasi peternakan di wilayah Kecamatan Beringin, Imran Obos SE dengan tegas menjawab jika Kecamatan Beringin tidak boleh ada peternakan karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dikeluarkan. Sementara Hermanto alias Po Lim negungkapkan mau mengurus izin tapi harus dikategorikan jumlahnya,” kalau bisa janganlah disamakan biaya pengurusan izin yang mengelola 10 ribu dengan yang mengelola ratusan ribu ekor,” ungkapnya.
Seluruh aspirasi para peternak pun ditampung oleh dewan dan instansi lainnya dengan kesimpulan jika peternak mau mengurus izin dan diberikan waktu untuk mengurus izinnya.
Komentar Anda

Berita Terkini