Dana Kampanye 6,87516925 Miliar

/ Jumat, 16 Februari 2018 / 19.30
LANGKAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat dan dua pasangan calon bupati Langkat sepakat untuk menyetujui besaran angka untuk kampanye paslon pada pilkada Langkat 2018. Besaran yang mereka sepakati mencapai Rp 6,87516925 miliar.


Komisioner KPU Sumut, Sopian Sitepu mengatakan jumlah tersebut disepakati berdasarkan besaran satuan harga minimal di Kabupaten Langkat.


"Besaran dana tersebut telah disetujui dua pasangan calon dengan acuan standar harga di Kabupaten Langkat," katanya, Jumat (16/2/2018).


Komisioner bidang hukum ini mengatakan, dana kampanye tersebut hanya boleh digunakan pada masa kampanye mulai pada tanggal 14 Februari-Hingga 23 Juni. Dan seluruh penggunaan dana harus dicatat untuk pemeriksaan.


"Sesuai dengan PKPU, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan satu hari setelah kampnye usai," katanya.


Dia mewanti-wanti pasangan calon untuk mencatat semua penggunaan dana kampanye karena selain mereka akan menggunakan jasa akuntan publik, calon yang menyalahgunakan dana kampaye terancam dianulir kepesertaannya pada pilkada Langkat.


"Pasangan calon yang terbukti menyalahgunakan dana kampanye akan didiskualifikasi," katanya. (lkt-1)




Foto ketua KPU Agus Arifin
Komentar Anda

Berita Terkini