Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSINDO)
Kabupaten Karo, Senin (12/2) sekira
pukul 10:00 Wib mendatangi Kantor Bupati Karo terkait aset milik Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Karo yang digugat warga Jl. Sei Siput No.1 Kelurahan Merdeka
Kecamatan Medan Baru Ir. Gembira Purba (62) berupa tanah pusat pasar Kabanjahe
seluas 1,8 hektar.
Diketahui
saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Kabanjahe . Gugatan perkara perdata itu telah terdaftar dengan Register
nomor 57/G.Pdt/2017/PN-Kbj pada bulan November 2017. Hal itu tentunya membuat para pedagang
merasa resah dan tak nyaman dengan kabar yang beredar . Mereka tidak menyangka,
tanah yang selama ini dijadikan pasar (tempat berdagang) selama turun temurun
diklaim sebagai milik perorangan.
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan
keabsahan dan tanggungjawab moral dari Pemkab Karo terhadap ratusan para
pedagang yang sudah turun temurun berdagang di pusat pasar Kabanjahe. Selama
ini Pemkab telah memberikan hak sewa, begitu juga dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Karo yang telah mengeluarkan peta bidang untuk menerbitkan sertifikat
sebagai aset daerah,”kata Ketua DPD APSSINDO Karo Adil Ginting didampingi Sekretarisnya Pertampilen Ginting
dan Bendahara Tima br Surbakti, disela-sela audensi dengan Bupati Karo Terkelin
Brahmana, SH didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset
Daerah (BPKPAD) Anderiasta Tarigan dan Assisten III Setdakab Mulianta Tarigan.
Dikatakannya, Kami menjadi khawatir nasib para pedagang. Apalagi
baru-baru ini PN Kabanjahe melakukan sidang lapangan dan gugatan tersebut telah
menjalani persidangan selama 10 kali. “Kami sempat bertanya kepada pihak PN
saat melakukan sidang lapangan, Rabu (7/2). Apa alas hak penggugat, namun salah
seorang hakim mengatakan ada alas haknya tapi belum diketahui,”ujarnya
menirukan.
Menurutnya, Sidang lapangan yang telah dilaksanakan belum lama ini oleh
pihak PN Kabanjahe seakan-akan direkayasa.
Karena saat dilakukan pengukuran di sidang lapangan. Pihak Pengadilan
tidak membawa meteran sebagai alat ukur untuk mengukur luas lahan yang diklaim
milik penggugat. “Mereka hanya main tunjuk-tunjuk saja, apakah sah begitu.
Sedangkan luas lahan berkisar 1,8 hektar dan yang digugatnya berkisar 1,2
hektar. Untuk itu kami ingin penjelasan dari Pemkab Karo terkait legalitas
lahan tersebut. Karena setahu kami,
selama turun temurun berdagang di pusat pasar Kabanjahe. Para pedagang tak mengenal siapa penggugat
tersebut,”sambung Pertampilen Ginting, Samudra Purba dan Morris Sembiring.
Menanggapi itu, Bupati Karo menyarankan agar para pedagang jangan resah
dengan adanya gugatan lahan pusat pasar Kabanjahe yang diklaim milik
perorangan. Namun begitu, diharapkan untuk sama-sama mengawal proses
persidangan. “Kita harus taat kepada hukum karena proses didang sedang
berjalan. Selain itu kita harus memantau
oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Sebab belum tahu kemana arah atau misi
oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini. Kita jalani proses hukum, Initinya
Pemkab Karo memiliki bukti otentik yang kuat. Apalagi BPN Karo telah
mengeluarkan peta bidang untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan pusat
pasar sebagai aset negara. Jika ada saksi palsu langsung saja laporkan ke pihak
yang berwajib,”ujar Bupati.(Marko Sembiring)