Wasnaker Wilayah 7 Segera Periksa Manajemen PT KAS STA Group

/ Selasa, 23 Januari 2018 / 22.13
Palas.
Menindaklanjuti laporan tertulis dari FSPMI Palas tertanggal 8 Januari 2018, terkait dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Karya Agung Sawita (PT KAS) STA Group, pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 7 segera lakukan proses hukum. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Pejabat Wasnaker Wilayah 7, Pardamean Ritonga bersama Pejabat PPNS Wasnaker Wilayah 7, Ali Sakhban Pane, saat menerima Pengurus KC FSPMI Palas-Tabagsel, masing-masing, Ketua Maulana Syafii, Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane dan Wakil Ketua, Sudarno, Selasa (23/1/2018).

"Secara tertulis dan resmi kami telag menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh manajemen PT KAS STA Group di Kabupaten Palas," sebut Ali Sakhban. 

Untuk mekanismenya, lanjutnya, akan dilakukan proses pemeriksaan oleh Tim Wasnaker dari Kantor UPT Wasnaker Wilayah 7. "Kita pastikan manajemen PT KAS STA Group akan diperiksa terkait kasus ini," ujarnya. 

Senada itu, Pardamean Ritonga mengungkapkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Wasnaker Disnaker Provsu terkait kasus ini. "Hasil kordinasi dengan Disnaker Provsu, kasus ini harus segera diperiksa dan diproses hukum," tegasnya. 

Disebutkannya, Manajemen PT KAS STA Group diduga terjerat tindak pidana kejahatan, karena dipersangkakan melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Sesuai data dan bukti yang ada pada kami, bahwa pihak Manajemen PT KAS STA Group diduga telah melakukan pemaksaan dengan cara mewajibkan karyawan perusahaan untuk masuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS. Di situ letak dugaan tindak pidana kejahatannya," terangnya.

Sementara itu, Pengurus FSPMI Palas-Tabagsel meminta, agar pihak Wasnaker Wilayah 7 dapat benar-benar bersikap independen dalam menangani proses hukum kasus ini. "Kita minta hukum dan aturan ketenagakerjaan bisa ditegakkan dengan adil dan setegaknya," pinta mereka. 

Sebelumnya, Humasy PT KAS STA Group, Paijan Syukri Hasibuan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2018) mengakui, pihaknya mewajibkan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut untuk bergabung ke serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS. 

"Iya, kita mewajibkan seluruh karyawan kita untuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri. Tujuannya agar hak-hak pekerja kita bisa disahuti," aku Paijan.

Keterangan gambar :
Pengurus KC FSPMI Palas-Tabagsel saat berkordinasi dengan Wasnaker Wilayah 7.
Komentar Anda

Berita Terkini