Warga Desa Dokan Tolak Pembangunan TPA

/ Kamis, 18 Januari 2018 / 14.19
KARO,
          Terealisasinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan membeli lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) seluas 5 hektar atau 50.000 meter di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dibiayai dari APBD senilai Rp. 2 Miliar  menimbulkan polemik.
          Pasalnya, warga desa tersebut melakukan aksi protes dan penolakan terhadap tindakan Pemkab Karo yang menjadikan kampung mereka sebagai lokasi pembuangan sampah tanpa adanya sosialisasi. Selain merusak lingkungan, keberadaan tempat pembuangan sampah akan berdampak bagi kesehatan warga setempat dengan adanya polusi bau, lalat dan lain-lain.
          Aksi penolakan warga ditunjukkan dengan cara menempelkan selembar surat yang telah dilaminating di beberapa titik tiang listrik perihal penolakan permintaan pembuatan ijin dan pembangunan TPA di Desa Dokan yang merupakan desa budaya, wisata dan pintu masuk Geopark Toba yang ditandatangani Sekretaris Desa (Sekdes) Johanis Ginting dan BPD tertanggal 28 Desember 2017.
          Yang mana isi daripada surat tersebut yaitu Yth. Bupati Kabupaten Karo Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabanjahe. Dengan Hormat; 1. Sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas DPM-PPTSP nomor: 4446/DPM-PPTSP/2017 tertanggal 28 Desember 2017 tentang permohonan izin lingkungan kegiatan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang dipancangkan tanggal 27 Desember 2017.
2. Rapat desa Dokan tanggal 28 Desember 2017 di Lesung Desa Dokan (berita acara terlampir).
3. Dengan ini kami Pemerintahan Desa Dokan mewakili masyarakat menolak penerbitan ijin TPA di Desa Dokan dan beserta proses selanjutnya. 
Dxemikian surat permohonan keberatan ini diperbuat agar dapat menjadi pertimbangan kepada Bapak Bupati demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekian dan terima kasih.

          “ Kami mengecam dan menolak desa kami dijadikan tempat pembuangan sampah. Aktifitas ini akan merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan karena adanya polusi udara. Kalau ada bau tak sedap tentunya lalat berdatangan, selain itu ada juga sumber air di dekat lokasi yang akan dijadikan pembuangan sampah,”ujar Ginting (50) salah seorang warga, Rabu (17/1).
          Dikatakannya, sejauh ini Pemkab Karo tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait tujuan pembelian lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. “Sosialisasi dan pemahaman jangan hanya menyasar pada pejabat pemerintahan desa saja dan orang-orang tertentu yang ada kepentingan dibalik pembelian lahan itu. Sehingga masyarakat menjadi korban,”ketusnya.
          Terpisah, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Candra Tarigan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan proses pembelian tanah di Desa Dokan sudah sesuai tahapan dan peraturan.
          “Pengadaan tanah pemerintah dibawah 5 hektar tak perlu disosialisasikan. Soal setuju atau tidak setuju (penolakan) warga, itu bukan ranah kami. Itu ranah Dinas Lingkungan Hidup yang harus mengambil langkah-langkah selanjutnya,”ujarnya.
          Karena sambungnya lagi, belum lama ini Dinas Lingkungan Hidup telah mengajak pemerintahan desa dan aparatnya untuk studi banding di Kota Malang yang pengelolaan sampah disana telah menerapkan sistem sanitary Landfill.
          “Sistem ini sudah diberlakukan sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya , dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Bukan menggunakan sistem open dumping,”paparnya.
          Sementara ketika disinggung soal harga pembelian tanah tersebut, Candra mengatakan total pengadaan tanah untuk fasilitas umum ada empat kegiatan yakni TPA, RSU, TPU dan Pasar Kabanjahe dengan total Rp. 24,475 miliar . Namun pengadaan tanah untuk pasar Kabanjahe disilpakan.
          “Untuk lahan RSU seluas 4,2 hektar, TPU seluas 5 hektar dan TPA seluas 5 hektar,”tutupnya.
Komentar Anda

Berita Terkini