Tidak Memenuhi Syarat Tim Mion Tarigan Lapor Sengketa Pilkada Ke Panwaslu Kabupaten Deliserdang

/ Rabu, 24 Januari 2018 / 21.22
Deliserdang - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang jalur independen (perseorangan) Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  akhirnya membuat laporan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deliserdang.
Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan - Zainal Arifin, Alamsyah Saragih pada Rabu (24/1) mengatakan jika pihaknya datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang pada Selasa (23/1) sekira pukul 22.00 Wib sampai Rabu (24/1) sekira pukul 01.00 Wib," tadi malam pak Zainal Arifin serta tim kuasa hukum juga ikut ke Kantor Panwaslu Kabupaten Deliserdang," kata Alamsyah Saragih.
Menurut Alamsyah Saragih, pihaknya melaporkan (menggugat) proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang. Selain itu, masih menurut Alamsyah Saragih, pihaknya juga melaporkan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Deliserdang saat melakukan proses verifikasi karena tidak melakukan sosialisasi sistem pengawasan proses verifikasi," menurut Panwaslu mereka akan merapatkan lima hari kedepan. Hasilnya akan keluar setelah 12 hari laporan," tegasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Deliserdang Asman Siagian pihaknya akan memanggil KPU Kabupaten Deliserdang dan Tim Mion Tarigan untuk sidang musyawarah," tadi malam pukul 22.00 Wib tim Mion Tarigan melaporkan sengketa Pilkada, hasilnya paling lama 12 hari setelah laporan teregister akan keluar," pungkas Asman Siagian.
Komentar Anda

Berita Terkini