Simpan Sabu Dirambut Gimbal " Gondrong dan Rekanya Diciduk Polisi "

/ Minggu, 21 Januari 2018 / 21.43
Kisaran

Pelaku tindak kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan tiada habisnya , meskipun setiap harinya Polres Asahan dan jajarannya melakukan penagkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan, seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Air Joman, tiga pelaku tindak kejahatan dapat diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,25 gram dapat diamankan.

Keterangan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar Minggu (21/1/2018) sekira pukul 11.00 wib mengatakan tiga orag tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika masing masing tersangka Mulyani alis Juminten (35) ibu rumah tangga warga dusun V desa Air Joman Asahan, tersangka Junaidi alias Ijun (43) warga komplek Rusunawa kelurahan Sei Raja kecamatan Sei Tualang raso dan tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong (39) warga desa Perjuangan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, ketiga tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal Reskrim Polsek Air Joman Kamis (18/1/2018) sekira pukul 17.30 wib ujarnya.

Lanjut wilson lagi dan menceritakan kronologis penangkapan ketiga tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan PT. BSP tepatnya di areal pembibitan di dusun I desa Subur kecamatan Air Joman Asahan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Air Joman langsung melakukan pengintaian dan penangkapan tehadap pelaku tindak kejahatan tersebut.

Awalnya tersangka mulyani alias Juminten di sergap opsnal Reskrim Polsek Air Joman, dari tangan tersangka ini dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil, dan dari hasil introgasi diakuinya barang tersebut diperoleh dari Juanidi alias Ijun, selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Jum'at (19/1/2018) sekira pukul 00.10 Wib dengan menangkap tersangka Junaidi alias Ijun dan tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong di jalan umum kelurahan Sei raja kecamatan Sei Tualang Raso kodya Tanjung Balai dan dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabhu yang diselipkan di dalam rambut gimbal tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong , dan narkotika tersebut diakuinya milik Junaidi alias Ijun.

Selanjutnya pada sore harinya dilakukan pengembangan dengan menggeldah rumah Junaidialias Ijun yang berada di komplek Rusunawa tersebut, dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan dan setelah dilakukan penimbangan narkotika tersebut seberat 12,25 gram.

Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Asahan oleh Polsek Air Joman, dan ketiga tersangka tersebut hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif, pungkasnya.(rial) 


Ket Photo : Pelaku saat menyelipkan sabu di dalam rambut gimbal. 
Komentar Anda

Berita Terkini