Sengketa Pilkada Deliserdang

/ Rabu, 31 Januari 2018 / 19.34
Deliserdang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang kembali melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 pada Selasa (30/1) sejak pukul 14.15 Wib sampai pukul 15.30 Wib.
Musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang ini beragendakan pembacaan putusan musyawarah oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang juga pimpinan musyawarah Asman Siagian.
Sebelum musyawarah dimulai, pemohon baik tim Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang langsung dihadiri bakal calon Bupati Deliserdang Sofyan Nasution didampingi kuasa hukum dan Mion Tarigan - Zainal Arifin yang diwakili Ketua Tim Pemenangan Alamsyah Saragih didampingi kuasa hukum sudah tiba di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang. Begitu juga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay serta empat komisioner masing - masing Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara dan Seketaris M.Abduh juga sudah berada di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.
Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan jika putusan musyawarah adalah verifikasi ulang yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang dengan diawasi oleh saksi dari pemohon,” putusan musyawarah sesuai dengan kesepakatan para pihak ( pemohon dan termohon). Kita pasti akan mengawasi verifikasi ulang ,” tegas Asman Siagian.
 Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga mengatakan sesuai dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang yaitu melaksanakan verifikasi ulang verifikasi ulang jumlah dukungan syarat perbaikan pencalonan pihaknya akan membentuk tim verifikator ,” kita akan menyiapkan 50 orang verifikator dan perangkat lainnya,” kata Boby.
Menurut Boby , yang diverikasi ulang (dihitung) adalah berkas (format) B.1 KWK yang masuk pada Sabtu (20/1) yaitu hari terakhir penyerahan syarat perbaikan pencalonan dan syarat calon serta sudah diceklis penyebaran dukungannya (B.1 KWK),” petikan putusan belum kita terima, besok wajib kita terima untuk membuka Silon. Panwalih wajib ikut mengawasi verifikasi ulang. Bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah harus memenuhi 173 ribu format dukungan sementara bapaslon Mion Tarigan – Zainal Arifin harus memenuhi 147 ribu format dukungan,” pungkas Boby.
Sementara itu bakal calon Bupati Deliserdang Sofyan Nasution mengatakan jika putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang sesuai dengan harapan mereka ,” kita siap untuk verifikasi ulang, berkas yang diverifikasi ulang adalah berkas yang kita serahkan saat penyerahan berkas syarat perbaikan pencalonan. Kita menyiapkan 20 orang saksi sesuai dengan kesepakatan , kita yakin format dukungan kita lebih dari cukup,” jelas Sofyan Nasution. 
Komentar Anda

Berita Terkini