Sempat Ditolak KPU, Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pasangan JR Saragih dan Ance Selian akhirnya Diterima

/ Kamis, 11 Januari 2018 / 00.41
Pasangan JR Saragih dan Ance Selian saat mendaftar ke KPU Sumut

Topinformasi.com – Pasangan Calon Guburnur Sumut dan Wakilnya JR Saragih dan Ance Selian dapat bernafas lega karena akhirnya dapat melengkapi sara-sarat yang ditentukan KPU Sumut untuk maju di Pilgubsu 2018. Padahal sewaktu pendaftaran di hari kedua pendaftaran di KPU, pasangan ini sempat ditolak dikarenakan berkas Ance Selian tidak lengkap.
“Kami nyatakan berkas pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yakni Bapak JR Saragih dan Bapak Ance Selian telah lolos dari verifikasi KPUD Sumatera Utara” ucap Ketua KPUD Sumatera Utara Ketua KPU Sumut Mulya Banurea di Kantor KPUD Sumatera Utara, Rabu (10/1).
Setelah dinyatakan lolos persyaratan bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, kemudian kedua pasangan ini diberikan tanda terima serta surat pengantar yang wajib dibawa ke rumah sakit, yang sudah ditentukan oleh KPUD dan Banwaslu Sumatera Utara.
“Selain dokumen atau berkas dinyatakan lulus persyaratan, di sisi lain dari partai koalisi untuk periode 2018 untuk kedua pasangan di mana diusung tiga partai yaitu Partai Demokrat 14 kursi, PKB 3 kursi dan PKP Indonesia tiga kursi juga dinyatakan lulus syarat karena untuk Pilkada pasangan harus didukung 20 persen dari hasil pemilu 2014. Keduanya dinyatakan lulus persyaratan,” bebernya.
Selanjutnya, berkas-berkas JR Saragih dan Ance Selian akan diteliti yang dilakukan tanggal 10-16 Januari 2018, hasilnya akan keluar 17 dan 18 Januari 2018. Kemudian, tanggal 13 Februari akan ditetapkan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Dengan lolosnya persyaratan maka ini merupakan syarat utama menuju Pilkada, yakni pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Adam Malik Medan. Keduanya harus tiba pukul 07.00 WIB,” paparnya.
Untuk penetapan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara tidak dilakukan selepas dinyatakan lulus verifikasi, melainkan akan diteliti selama tiga hari untuk semua hasilnya.
Mulya Banurea juga mengingat calon Gubernur yakni JR Saragih merupakan bagian dari petahana, maka harus mengajukan surat bersedia cuti yang bisa dilakukan satu hari sebelum kampanye dimulai.
“Karena ini bagian pemenuhan syarat calon yang akan berkompetisi, persyaratan pencalonan diserahkan satu rangkap kepada Bawaslu sumut sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap KPU atas pelaksanaan ini,” pungkasnya. (Ayu)
Komentar Anda

Berita Terkini