Satreskrim Polsek Sunggal Ungkap Dan Tembak Pencuri Spesialis Pembobol Rumah

/ Rabu, 10 Januari 2018 / 12.12
Rabu 10/01/2018
Satreskrim polsek sunggal mengungkap kasus curat modus bongkar rumah (sepesialis), Minggu (7/1). Dalam pengungkapan itu, dua pelaku yang tercatat sebagai residivis, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, dan tearah masing-masing dengan menembak kedua kakinya karena melawan petugas ketika hendak diamankan.

Kedua pelaku, Gandi Batubara (37) warga Jalan Pantai Harapan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan M Nasir (34) warga Jalan Merak Gg Damai No 15, Kelurahan Sei Si Kambing B, Kecamatan Sunggal, diamankan petugas masing-masing dari kediamanya.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simatupang SE mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dirumah korban benama, Tobrani Siregar (50), Jalan Pantai Harapan No 3, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada hari, Senin (3/1) sekira pukul 23.00 Wib.

“Peran Ganda Batubara (tersangka-red), mengajak temannya untuk melakukan pencurian, dan masuk kedalam rumah korban. Kemudian mengambil barang korban dan menjualkannya. Sedangkan , M Nasir berperan mencongkel pintu belakang rumah korban dan masuk kedalam rumah korban,” ungkap Kompol Wira, Selasa (9/1)

Atas peristiwa pencurian dilakukan kedua pelaku, korban mengalami kehilangan, 1 (satu) unit laktop merek Lenovo, 1 (satu) buah handycam merek Sony, 1 (satu) buah jam tangan merek CK, dan 1 (satu) buah celana jeans warna hitam.

Mantan kapolsek delitua ini menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari, Senin (26 Juni 2017). Disaat korban dan keluarganya pergi liburan pulang kampung di Sipirok, dengan kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Pada tanggal (3 Juli 2017) sekira pukul 23.00 Wib, korban tiba di rumahnya, dan terkejut melihat ruangan tamu dan kamar korban sudah berantakan.

Kemudian, korban mengecek pintu-pintu rumah telah rusak bekas congkelan. Begitu juga dengan barang-barang berharga miliknya didalam kamar juga raib dicuri. Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Berdasarkan hasil lidik, diketahui seorang pelaku (Gandi-red). Kemudian pada hari, Minggu (7/1) unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat kabar bahwa, Gandi sedang berada di Hotel Pesona. Dari Gandi, seorang rekannya, M Nasir berhasil diketahui keberadaanya.

“Saat dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap barangbukti, para Pelaku mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian, petugas memberikan tembakan peringatan, namun karena tidak dihiraukan, petugas melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya,” jelas Kompol Wira.

Dari hasil introgasi, diketahui pelaku (Gandi-red) merupakan revedivis dengan melakukan tindak iidana penganiayaan, dan sudah menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan pada tahun 2006 Di Polsek sunggal. Kemudian, tindakan pidana pencurian dengan kekerasan tahun 2008, telah menjalani vonis hukuman selama 6 tahun di kota Kisaran.



Sedangkan, M Nasir, melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Polsek Sunggal, dan sudah menjalani hukuman dengan di vonis 1 tahun 2 bulan pada tahun 2006, dan tindak pidana Pencurian sepeda motor di Polresta Medan, dan sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun pada tahun 2008. (ilham)
Komentar Anda

Berita Terkini