RDP DPRD Langkat, Tak Ada Pencabutan Portal

/ Jumat, 26 Januari 2018 / 12.24

LANGKAT-Terkait adanya informasi bahwa masyarakat Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang menginginkan pencabutan portal di desanya, maka Komisi D DPRD Langkat undang Kadis Perhubungan Kab. Langkat dan Camat Tanjung Pura dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi D, Kamis (25/1).


RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Romelta Ginting, SE dan dihadiri Anggota Komisi D lainnya yakni Nurul Azhar Lubis, SH, Makhruf Ritonga, SE dan H. Agus Salim ini digelar dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat berkaitan adanya keinginan masyarakat Desa Pekubuan yang menginginkan pencabutan portal yang telah terpasang di Desa Pekubuan demi kelancaran penyalurah baban bakar minyak (BBM) kepada masyarakat karena mobil tangki pengantar BBM tidak dapat melewati portal.


Camat Tanjung Pura, Suriyanto, S.Sos menjelaskan bahwa memang benar ada demo yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang menginginkan pencabutan portal. Kami selaku Pemerintahan Kecamatan tetap berusaha berkoordinasi menanggapi permasalahan ini, sebutnya.


Lanjut Suriyanto, namun begitu masih banyak masyarakat Desa Pekubuan yang menginginkan tetap terpasangnya portal karena dengan adanya portal, jalan-jalan disana tidak cepat rusak.


Sementara itu, Kadis Perhubungan Aldersyam Siahaan, SH mengungkapkan di Kecamatan Tanjung Pura ada dipasang 3 portal, 1 diantaranya di Desa Pekubuan dan pemasangan ini telah berdasarkan kajian yang mendalam dari kami.


“Hal ini kami lakukan untuk melindungi rusaknya jalan yang ada di Kabupaten Langkat dalam hal ini di Desa Pekubuan dan apa yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan yang ada dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Pengelolaan Jalan Daerah,” ungkap Alders.


Mendapat menjelasan dari Camat Tanjung Pura dan Kadis Perhubungan, Anggota Komisi D Nurul Azhar Lubis, SH yang merupakan Anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan Tanjung Pura, sangat mendukung apa yang telah dilakukan Camat dan Kadis Perhubungan.


“Saya merasa senang dengan pemasangan portal ini, karena jalan-jalan di daerah saya jadi bagus dan dengan adanya portal ini, maka biaya perawatan jalan dapat dialihkan untuk lanjutan pengaspalan jalan-jalan yang belum tersentuh aspal,” sebut Nurul.


Nurul juga menambahkan bahwa karena kesadaran dan ketaatan terhadap aturan dan hukum kita masih lemah, makanya portal ini dipasang.


Senada dengan Nurul, Makhruf Ritonga yang juga berasal dari daerah pemilihan yang sama sepakat portal harus tetap dipasang karena telah sesuai dengan Perda dan kebijakan Pemkab. Langkat ini sudah bagus.


Mengenai permasalahan mobil tangki maupun truk pengangkat hasil pertanian yang tidak dapat melewati portal, Makhruf menjelaskan pihak pengusaha harus memahami aturan yang ada dan solusinya pihak pengusaha mengganti mobil tangki maupun truk dengan ukuran kecil.


Akhirnya Romelta Ginting selaku pimpinan rapat beserta Anggota Komisi D DPRD Langkat bersama Camat Tanjung Pura dan Kadis Perhubungan sepakat tidak ada pencabutan portal di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura. 
Komentar Anda

Berita Terkini