Polsek Langsa Barat Musnahkan 20 Bal Paket Ganja Kering

/ Rabu, 17 Januari 2018 / 16.19
Langsa,
Polres Langsa laksanakan pemusnahan 20 paket narkoba jenis daun ganja kering di halaman Mapolsek Langsa Barat, rabu (17/01).
Seperti dikatakan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Zamaluddin Nasution menyangkut pemusnahan barang bukti 20 paket daun ganja kering yang merupakan barang bukti disita dari hasil razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun didepan Mapolsek Langsa Barat beberapa waktu lalu.
Dimana daun ganja kering tersebut didapati dari seorang penumpang didalam mobil penumpang umum.
Awal penyitaan barang haram itu ketika petugas kepolisian merasa curiga terhadap salah seorang penumpang yang terlihat gelisah dan ketakutan pada saat itu, kemudian ketika digeledah barang bawaannya ditemui barang haram ganja yang sudah dipres.

Selanjutnya petugas mengamankan seorang tersangka penumpang berinisial Z (25) warga Gampong Jurong  Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Dari tersangka Z berhasil disita barang bukti 20 bungkus besar daun ganja kering yang sudah di pres, 1 buah tas ransel merk polo warna hitam, 1 buah kotak warna coklat dan 1 unit hp merk Samsung.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka dirinya mengaku bahwa ganja tersebut dia peroleh dari temannya berinisial S (20) yang saat ini DPO warga Blangkejeren Gayo Lues.
Sementara dirinya hanya disuruh S menghantar barang haram tersebut ke Kota Pekan Baru dengan upah Rp. 7 juta yang akan diserahkan kepada R (30) DPO warga jalan pasir Putih Pekan Baru Riau.
Selanjutnya setelah melalui proses kemudian barang bukti 20 paket daun ganja kering tersebut dimusnahkan di halaman Mapolsek Langsa Barat, jelas Kapolsek. (Syaf).
Teks foto : Pemusnahan Barang bukti 20 bungkus daun ganja kering dihalaman Mapolsek Langsa Barat.
Komentar Anda

Berita Terkini