Langsa,
Polisi Sektor Langsa mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan HP dikonter Imel ponsel Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Berdasarkan laporan Nomor : LP/03/I/2018, Tgl 17 Januari 2018 tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan, pelaku IY (23) warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Panyed, berhasil diamankan Polsek Langsa Kota, Rabu (17/1/2018)
Menurut Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Langsa AKP Salmidin, SE mengatakan, dari pengakuan pelaku IY, dirinya melakukan pencurian dan penggelapan HP dimaksud dengan cara menjual Hp miliknya ke konter Imel Ponsel, kemudian setelah menjual Hp-nya, pelaku berpura-pura ingin membeli Hp milik korban.
Tambah Kapolsek, setelah korban lalai kemudian HP dengan merek Samsung J5 warna putih di masukan ke dalam tas, lalu pelaku meninggalkan konter tersebut.
Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjual Hp Samsung J5 seharga Rp.850.000 di konter Abu Ponsel Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota pada tanggal 7 Desember 2017, ungkap Kapolsek.
Lalu, personil Polsek Langsa Kota mengamankan CR (22) pemilik Konter Abu Ponsel warga Dusun Mutaqin Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, dan atas pengakuannya 1 unit Hp merek Samsung warna putih yang dibeli dari tersangka IY telah terjual kembali dengan harga Rp.1.200.000.
Adapun Barang Bukti yang di amankan 1 unit HP merek Samsung warna putih, 1 lembar kwintasi penjualan dan uang sebesar 1.200.000, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut. (syaf).
Teks foto : tersangka pelaku bersama kwitansi.