Perampok Bersajam Ditembak Polisi

/ Selasa, 23 Januari 2018 / 23.12
BELAWAN - ‎Seorang perampok yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam (Sajam), ditembak polisi saat ditangkap di sekitaran rumahnya di Jalan Titi Pahlawan, Gang Mekar, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Senin (22/1) malam.

 Tersangkanya, Arfan Syahputra alias Abang (24) dengan kondisi betis kanan bersarang timah panas, perampok yang menetap di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

 Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama, Selasa (23/1), mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Budi Sari Ramadhan (18) yang menjadi korban perampokan disertai kekerasan. Korban yang menetap di Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan kehilangan sepeda motor Honda Vario.

 Tersangka melakukan perampokan seorang diri. Modusnya, menyetop korban yang saat itu melintas di Jalan M Basir, Marelan. Tersangka meminta untuk diantarkan ke kawasan Hamparanperak.

 Namun, korban menolak, lantas, tersangka mengeluarkan pisau menodong pisau sambil mengancam untuk menyerahkan sepeda motor yang ditunggangi korban.

 "Karena korban terancam, sepeda motor itu diserahkan korban. Dari situlah, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan. Kita lakukan penyelidikan terhadap tersangka," kata Yayang.

 Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas ini, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO). Ketika tersangka berada di rumah langsung dilakukan penangkapan.

 "Waktu kita tangkap, tersangka coba kabur, makanya langsung kita tangkap. Tersangka ini sudah DPO sejak 9 bulan pasca perampokan yang dilakukannya," ungkap Yayang.

 Akibat perbuatannya, tersangka ditembak di betis kanan, selama ini tersangka sudah berulang kali melakukan perampokan dan sangat lihai serta licin untuk ditangkap.

 ‎"Tersangka sudah sering keluar masuk penjara kasus narkoba. Dalam kasus ini tersangka kita jerat Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan, akan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," jelas Yayang.

 Sementara itu, Arfan mengaku sudah berulang kali melakukan perampokan. Aksi itu dilakukannya sendiri dan hasil curiannya dijual untuk menggunakan narkoba. "Kemarin kereta itu aku jual Rp 2 juta, hasilnya untuk foya - foya dan narkoba," kata tersangka. (mu-1)

Komentar Anda

Berita Terkini