Penimbunan Berujung Bentrok di Tanjung Mulia Silahkan Membangun, Jangan Rugikan Masyarakat

/ Selasa, 23 Januari 2018 / 12.56
BELAWAN - Masih ingat peristiwa penimbunan tanah di areal lahan di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, berujung bentrok antara masyarakat dengan pekerja dari PT Citra Agung Prima.

 Keributan kedua belah pihak dipertemukan untuk dilakukan musyawarah di Kantor Lurah Tanjung Mulia, Jalan KL Yos Sudarso, Km 7, Kecamatan Medan Deli, Senin (22/1).

 Pertemuan itu dihadiri Camat Medan Deli, Fery Suheri, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Tampubolon, anggota DPRD Medan, Landen Marbun, BPN, Dinas TRTB dan utusan PT Citra Agung Prima serta masyarakat.

 Dalam pertemuan itu, Camat Medan Deli, Fery Suheri selaku moderator memediasi kedua belah pihak diminta agar menjelaskan masalah yang timbul dari peristiwa tersebut.

 Salah satu pengawas dari PT Citra Agung Prima, Dotor Silaban menjelaskan, beberapa hari sebelum terjadi penimbunan, pihaknya sudah duduk sama dengan masyarakat akan ada pembangunan di lahan seluas 900 M2.

 Mereka melakukan penimbunan berdasarkan legalitas izin dan alas hak surat sertifikat tanah. "Kalau masalah parit, kita sudah jelaskan akan kita benahi, tapi biarkan dulu kami menimbun, setelah itu parit akan kita benahi," jelas Dotor.

 Kenyataan di lapangan, kata Dotor, pihaknya yang bekerja tidak menyangka peristiwa itu bisa terjadi, terindikasi ada pihak ketiga yang mengundang keributan.

 "Kami selama ini sudah menjelaskan kepada masyarakat, kalau memang ada masalah di lahan itu untuk segera dibahas, kalau yang diributi masalah surat izin dan alas hak semuanya kami miliki, jadi tidak ada masalah lagi masalah legalitas kami melakukan penimbunan," ungkap Dotor.

 Mendengar penjelasan itu, ‎Hendra mewakili masyarakat keberatan dengan pihak pengembang yang telah menimbun lahan merusak parit, sehingga masyarakat keberatan.

 "Intinya, kami dari masyarakat dengan pihak pengembang menutup parit, karena yang kami tahu tanah itu sudah puluhan tahun tidak ada pemiliknya, makanya waktu ditimbun masyarakat keberatan," ungkap Hendra.

 Menanggapi hal itu, Kasi ‎Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Medan, Zailani menjelaskan status tanah di areal itu telah bersertifikat dengan atas nama PT Citra Agung Prima.

 "Kalau memang ada masalah yang ditimbulkan masalah parit, itu bukan kewenangan kami. Jadi, soal alas hak surat itu sudah sesuai dengan data yang kita pegang," jelas Zailani.

 Sementara itu, utusan Dinas TRTB, Adi menjelaskan izin administrasi penimbunan dan pemagaran sudah ada, jadi masalah administrasi tidak ada masalah. "Izinnya sudah ada," jelasnya di hadapan forum.

 Akan tetapi, masalah parit yang menjadi masalah, diminta kepada pihak PT Citra Agung Prima harus kordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk membuat parit.

 "Jadi, perlu ditegaskan parit itu harus sesuai desainnya dengan Dinas Bina Marga, sehingga pihak perusahaan bisa membangun sesuai dengan parit yang telah direkomendasikan Dinas Bina Marga," ungkap utusan Dinas TRTB.

 Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak dan masalah admnisitrasi izin, anggota DPRD Medan, Landen Marbun ‎sangat kecewa dengan pihak PT Citra Agung Prima yang tidak menghargai musyawarah yang dilakukan.

 "Kemarin sudah ada insiden, itu harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan, karena ada korban dan mengganggu psikologis masyarakat," terang Landen.

 Ditegaskan Landen, pihak pengembang yang ingin membangun, kenapa harus mengerahkan massa. Artinya, sikap dari perusahaan telah menyakiti masyarakat.

 "Selama ini lahan itu dijaga oleh masyarakat, sehingga tidak ada sampah, tapi peristiwa itu sudah menyakiti masyarakat. Ini akan tetap kita advokasi ke jalur hukum," tegas Landen.

 Menjawab seluruh ‎pernyataan dari masing - masing yang hadir, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Tampubolon agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tidak merugikan satu sama lain.

 "Saya kira, masalah parit bukan lah masalah yang sulit, tinggali lagi kedua belah pihak sama - sama memikirkan dan tidak harus dengan tindakan di luar akal sehat, sehingga tidak terjadi keributan," ungkap Tampubolon.

 Dari hasil kesimpulan itu, Camat Medan Deli, Fery Suheri mengatakan, pihak perusahaan harus melengkapi surat rekomendasi masalah pembangunan parit dari Dinas TRTB, selanjutnya dipersilahkan untuk membangun.

 "Silahkan PT Citra Agung Prima membangun, tapi jangan rugikan masyarakat. Kalau masalah izin sudah lengkap, perlu dilengkapi masalah rekomendasi dari Dinas Bina Marga untuk masalah parit," kata Fery.

 Harapan Fery, kepada PT Citra Agung Prima harus juga memikirkan dampak - dampak yang dialami masyarakat akibat pembangunan itu, karena selama ini masyarakat telah berperan menjaga lahan itu dari tumpukan sampah.

 "Masyarakat lah selama ini menjaga lahan itu, sehingga lahan itu indah jauh dari sampah, jadi, secara sah tanah itu sudah ada pemiliknya, jadi masyarakat hanya meminta agar parit tetap ada, agar masyarakat tidak dirugikan dan tidak terulang peristiwa yang telah terjadi," jelas Fery sambil menutup musyawarah tersebut. (mu-1)

Teks foto : pihak PT Citra Agung Prima menjelaskan desain parit yang akan mereka bangun kepada pimpinan musyawarah.
Komentar Anda

Berita Terkini