Pemko Binjai Sesuaikan NJOP PBB

/ Selasa, 16 Januari 2018 / 20.28
Binjai-Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan  melakukan penyesuaian  Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Binjai tahun 2018. Penyesuaian perlu dilakukan  karena NJOP  belum pernah disesuaikan sejak tahun 2011, sedangkan kondisi pasar tanah dan bangunan terus berubah setiap tahun,  sehingga nilainya  sudah tidak sesuai  dengan perkembangan  harga pasar  saat ini.

“Bayangkan saja, jalan Jenderal Sudirman yang merupakan  jalan utama, rata -rata dikenakan  NJOP sekitar Rp.1.500.000  permeter persegi, padahal harga tanah di sekitar lokasi  tersebut   dapat mencapai Rp. 5.000.000  sampai dengan Rp.8.000.000 permeter persegi,‘ kata  Wakil Walikota Binjai   H Timbas Tarigan SE,  saat membuka bimbingan teknis pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) dalam rangka penyesuaian  NJOP Kota Binjai tahun 2018, di aula pemko Binjai Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (16/1).

Timbas Tarigan mengungkapkan sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 tahun 2011 bahwa besarnya  NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali   untuk objek pajak tertentu  dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

“Penyesuaian  NJOP ini agar disosialisasikan dengan   baik  agar   tidak ada pro kontra  di tengah masyarakat,   kalau disosialisasikan dengan baik, masyarakat pasti mendukung,” ungkap Timbas.

Pada tahun  2017  realisasi  penerimaan PBB-P2  Kota Binjai  adalah sebesar  Rp 8,8 miliar, jumlah ini meningkat dibanding  realisasi tahun 2016  sebesar Rp. 7,3 miliar. Dengan   beroperasinya  jalan tol Medan Binjai, reaktivasi kereta api Binjai-Besitang dan kawasan industri Binjai, maka Binjai  memiliki potensi  pendapatan pajak yang cukup besar.

Kepala BPKAD Affan Siregar mengatakan bimtek  bertujuan  memberi pemahaman  tentang  cara memberikan penilaian harga sesuai harga pasar  sebagai dasar menentukan NJOP.  Menurut  Affan Siregar  untuk  kota Binjai  yang hanya berjarak 20 km dari Medan perolehan PBB  sebesar Rp 8 miliar   sangatlah kecil.

“Ini akibat  NJOP  tidak pernah disesuaikan. Selain itu, notaris  menghitung BPHTB selalu berdasarkan NJOP, seyogyanya  berdasarkan nilai transaksi.  Akibatnya  PAD  dari PBB dan BPHTB tidak maksimal, “ kata Affan Siregar.

Bimbingan teknis diikuti lurah, koordinator PBB kecamatan  dan  kolektor PBB  kelurahan. Sebagai narasumber adalah   fungsional penilai  KPP Pratama Binjai M Imam Rafii dan Agus Purwanto.(Ismail)

Keterangan Gambar: Affan Siregar menyampaikan Pemahamman tentang  NJOP
Komentar Anda

Berita Terkini