Parkir Sembarangan, Sat Lantas Polrestabes Medan berikan Efek Jera

/ Rabu, 17 Januari 2018 / 11.51
MEDAN - Mengingat banyak kenderaan yang parkir sembarangan, membuat Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Jika tidak ditata dan diatur, maka arus lalu lintas menjadi macet dan tidak tertib. Sesuai dengan arahan Kapolda Sumut tersebut, Sat Lantas Polrestabes Medan memberikn tindakan terhadap kenderaan yang parkir sembarangan, Selasa (16/1/2018).

Kanit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Medan, Iptu Tuchfat mengatakan, pihaknya memberikan tindakan langsung (tilang) kepada pengendara roda empat yang parkir ditempat terlarang dan sembarangan tempat. "Kita langsung berikan Tilang agar para pengendara jera dan tidak mengulang kembali perbuatan mereka yang bisa memicu kepadatan jalur dan juga kemacetan arus lalu lintas di Kota Medan," katanya.

Lebih lanjut, Tuchfat menuturkan, adapun jalan yang menjadi tujuan mereka melakukan penindakan terhadap parkir liar adalah Jalan Kereta Api, Jalan Cirebon dan Jalan Sutomo. Dari ketiga jalan tersebut, jelas Tuchfat, adalah Jalan Sutomo yang paling dilakukan penindakan yakni 15 kendaraan roda empat yang ditindak karena parkir tidak sesuai aturan dimana akibat parkir yang tidak sesuai aturan, Jalan Sutomo menjadi macet.

"Tindakan dimulai sebelum Pasar (Pajak) Sambu hingga melewati Pasar Sambu karena disana banyak kendaraan yang parkir dan memakan badan jalan. Di Jalan Sutomo ada yang bongkar muat barang, namun, parkirnya memakan badan jalan sehingga ruas jalan menjadi sempit," ujarnya.

Dalam penertiban parkir sembarangan ini, Sat Lantas Polrestabes Medan dibantu petugas Dinas Perhubungan Kota Medan. Terkait hal itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Muhammad Saleh mengatakan, akan serius menanggapi perintah Kapolda Sumut untuk menertibkan parkir liar yang berdampak kepada kepadatan di beberapa ruas jalan yang bisa menghambat jalur.

Terang Muhammad Saleh, pihaknya memilih jalan tersebut karena seringkali terjadi kepadatan volume kendaraan di sana. Dijelaskan Muhammad Saleh, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan mereka ditempat yang sesuai dan mengikuti aturan parkir sesuai rambu yang sudah ada. "Kepada masyatakat agar parkirkan kenderaannya sesuai dengan aturan dan jangan sampai merugikan orang lain dengan memakan badan jalan karena hal tersebut bisa menyebabkan kemacetan. Jika melanggar, akan kita tindak," pungkasnya. (jh siahaan)


TEKS FOTO : Personel Sat Lantas Polrestabes Medan saat memberikan tindakan kepada pengendara yang memarkirkan kenderaannya sembarangan.
Komentar Anda

Berita Terkini