Niat Transaksi Jual /Beli Sabu 3 Bandar Di Ringkus Sat Narkoba Polrestabes Medan

/ Jumat, 26 Januari 2018 / 15.14

Topinformasi.com Sumut
Jum'at 26/januari/2018
Tiga pengedar Narkoba Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi Mitra Net, Jalan Kelurahan Merak Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu 24/01. 
Dari ketiganya masing-masing berinisial AH (37), ES (30) dan MSP (27) warga Medan, petugas menyita barang bukti 1 Ons / 100 Gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Sahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Daniel Marunduri dan Kanit I Idik AKP Eliakim Sembiring dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Kamis 25/01.
menjelaskan, terkait penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari laporan informen yang ada 3 pengedar narkoba yang sering mangkal tunggu calon pembelinya di warnet.
Atas informasi yang didapat, maka anggota kita langsung menuju warnet tersebut, dan kemudian terserang 3 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan informen. Dari tangan ketiga tersangka juga disita 1 bungkus besar berisi sabu seberat 1 Ons, "kata Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka dulu jika sabu sabu itu milik mereka dan siap diedarkan, selanjutnya digolongkan sebagai barang bukti diboyong ke Mako guna proses penyidikan selanjutnya.
Saat ini kasusnya masih kita kembangkan guna meringkus bandar besarnya, Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman berjangka penjara di atas 10 tahun, ungkap (ilham)
Komentar Anda

Berita Terkini