Musyawarah Lanjutan Sengketa Pilkada

/ Senin, 29 Januari 2018 / 17.22
Deliserdang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang juga menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang pada Minggu (28/1) dengan agenda mendengar jawaban atau tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang atas laporan sengketa Pilkada yang dilaporkan bapaslon jalur independen (perseorangan) Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin.
Dalam musywarah lanjutan ini, bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin diwakili dua pengacaranya yaitu Singal Situmorang dan Iwan Sitanggang dan  Ketua Tim Pemenangan Alamsyah Saragih. Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang langsung dihadiri Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay serta empat Komisioner masing - masing Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga dan Rajuddin Batubara.
Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay menerangkan bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin mempersalahkan keterlambatan waktu 3. Menurut Timo pada Sabtu (20/1) dimana batas penerimaan perbaikan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang masih ada sekira 2,5 jam sebelum pukul 00.00 Wib diketahui jika syarat perbaikan yang dibawa Tim Mion Tarigan - Zainal Arifin masih kurang sekira 52 ribu lebih dukungan sehingga dipertanyakan apakah Tim Mion Tarigan - Zainal Arifin masih ada berkas yang tertinggal,"kita mempersilahkan Tim Mion Tarigan untuk mengambil kekurangan berkas karena masih ada waktu sekira 2,5 jam," kata Timo.
Masih menurut Timo, sekira pukul 00.03 Wib, Tim Mion Tarigan pun tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang dengan membawa berkas kekurangan syarat dukungan," kita diingatkan petugas Panwaslih Kabupaten Deliserdang jika waktu penyerahan sudah lewat dari pukul 00.00 Wib berdasarkan jam yang ada di Aula Kantor KPU Deliserdang. Masalah keterlambatan waktu kita mengikuti arahan Panwaslih yang mengatakan waktu sudah lewat. Atas permintaan Panwaslih Kabupaten Deliserdang verifikasi kita hentikan," ujar Timo.
Timo juga meminta Panwaslih Kabupaten Deliserdang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan agar Panwaslih Kabupaten Deliserdang menyatakan sah dan telah sesuai dengan prosedur,"apabila Panwaslih Kabupaten Deliserdang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tegas Timo.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang menerangkan jika pihaknya diberikan rentang waktu 12 hari untuk menyelesaikan laporan sengketa Pilkada ini," hari terakhir tanggal 4 Februari 2018, untuk putusan kami agendakan tanggal 3 Februari 2018, untuk itu kami mohon kerjasamanya baik pemohon dan termohon. Besok tanggal 29 Januari 2018 pukul 14.00 Wib pembuktian baik dari bukti pemohon mau pun termohon, bukti tertulis diutamakan. Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2018 keterangan saksi. Kita minta dibuatkan daftar bukti baik bagi pemohon dan termohon, bukti dileges di kantor pos dan diperlihatkan aslinya," kata Asman Siagian.
Sebelum menutup musywarah, Asman Siagian sebagai pimpinan musyawarah mempersilahkan pemohon dan termohon membuat kesepakatan," jika ada kesepakatan antara pemohon dan termohon di persilahkan.Jika meminta waktu maka akan diberikan waktu," tegas Asman Siagian.Sekira pukul 16.55 Wib sidang pun ditutup.
Setelah sidah ditutup, pemohon dan termohon serta Panwaslih Kabupaten Deliserdang melakukan pertemuan diruang Gakkumdu Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.
Pengacara Mion Tarigan, Singal Situmorang yang ditemui setelah pertemuan tertutup mengatakan pihaknya sudah menerima tanggapan dari KPU Kabupaten Deliserdang sebagai termohon," kita sudah menerima tanggapan dari termohon dan akan kita pelajari namun belum ada titik temu. Sesuai UU diberikan kesempatan kepada para pihak atas hal tersebut kita coba berunding dengan KPU Kabupaten Deliserdang. Kita diberikan kesempatan oleh Panwaslih Kabupaten Deliserdang untuk membuat suatu kesepakatan, KPU Kabupaten Deliserdang bersedia untuk membuat kesepakatan namun belum ada hasilnya.Masih ada waktu untuk membuat kesepakatan sampai batas waktu 12 hari,besok tetap menghadiri sidang atau musyawarah," kata Singal Situmorang.
Komentar Anda

Berita Terkini