KTNA Paluta Surati Bupati, Minta Kebun Binatang Ditutup

/ Rabu, 24 Januari 2018 / 16.07
PALUTA
Terkait beropaerasinya kebun binatang mini yang dikelola oleh PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kontak Tani dan nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Paluta meminta agar Pemkab Paluta segera menutupnya.
“Kami meminta Pemkab Paluta dalam hal ini Bupati Paluta agar menutup kebun binatang mini yang dikelola oleh PT NAN di Paluta,” ujar ketua KTNA Paluta Ginda Harahap, Selasa (23/1).
Dikatakannya, permintaan tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Bupati Paluta melalui surat resmi KTNA Paluta nomor 0022/PALUTA/KTNA/2018 pertanggal 18 Januari 2018 perihal penghentian alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT NAN Paluta.
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan alasan permintaan untuk penutupan kebun binatang mini tersebut dikarenakan pihak pengelola yakni PT NAN dinilai telah mengangkangi UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan, UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan lahan berkelanjutan, Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang nomor 19 tahun 2016 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada wilayah yang belum terbentuk rencana tata ruang serta kesepakatan KTNA dengan Menteri Pertanian pada tanggal 5 Mei 2017 pada poin ke VII yang ditanda tangani ketua umum KTNA Nasional dan Menteri Pertanian.
“Untuk itu kami sampaikan kepada Bapak Bupati Paluta bahwa telah terjadi pengalih fungsian lahan persawahan berkelanjutan di wilayah Saba Tobat kecamatan Padang Bolak menjadi kebun binatang mini, maka dari itu kami memohon kepada Bupati Paluta agar segera menghentikan alih fungsi lahan tersebut agar kedaulatan pangan di kabupaten Paluta bisa diwujudkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bersama surat tersebut dilampirkan nota kesepakatan KTNA dengan Menteri Pertanian dalam rembug utama kelompok KTNA Nasional di Aceh pada tanggal 5 Mei 2017 yang pada poin ke VIII menyatakan untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian sebagaimana amanat UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Terpisah, pihak PT NAN melalui humasnya Darwin Siregar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat resmi dari KTNA tersebut. Dan surat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk segera ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
“Iya benar, suratnya sudah kami terima dan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya. (ais)
Foto: Ketua KTNA Paluta Ginda Harahap didampingi Sekretaris Nuamir Habibi Tanjung saat mengikuti acara PENAS KTNA di Aceh beberapa waktu lalu. 
Komentar Anda

Berita Terkini