Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menghimbau kepada warga untuk menyiapkan E-KTP agar terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Paluta dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera utara pada 27 Juli 2018 mendatang.
Juga menyampaikan jika belum mempunyai E-KTP, bisa membuat surat keterangan sudah perekaman E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paluta agar terdaftar sebagai pemilih.
Komisioner KPU Paluta Koordinator devisi Perencanaan data Muhammad Nafsir Rambe,S.Pd mengatakan bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, KPU di seluruh Indonesia secara serentak akan menggelar Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih melalui petugas Pemutkhiran data pemilih (PPDP) di tiap desa dan kelurahan.
"Petugas PPDP di seluruh desa dan kelurahan wilayah Kabupaten padang lawas utara akan menyasar ke rumah rumah warga (Door to Door) pada 20 januari nanti", ucap Nafsir di ruangannya Kamis(18/01/2018)
Ia berharap di akhir waktu Coklit pada 18 Februari 2018, Petugas PPDP dapat menyelesaikan pen Coklitan seluruh data penduduk di Paluta.
"Hasil Coklit nantinya berupa Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan di referensikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada yang lalu serta akan menjadi bahan saat berkoordinasi dengan disdukcapil Paluta nantinya dengan harapan menghasilkan data penduduk yang akurat.."tambah Nafsir.
Nafsir juga menyampaikan dalam rangka pelaksanaan COKLIT serentak tersebut di himbau kepada seluruh warga Paluta agar mempersiapkan EKTP,KK dan surat keterangan(Suket) dari Disdukcapil bagi yang belum memiliki EKTP namun telah melakukan perekaman.