Komisi C DPRD Medan Dorong Pemko Segera Relokasi Pedagang Pasar Timah

/ Selasa, 23 Januari 2018 / 11.00
Medan: Komisi C DPRD Medan mendorong Pemko melalui PD Pasar agar segera merelokasi para pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara yang tidak jauh dari lokasi pasar yang terletak di Jalan Timah Kecamatan Medan Area.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis bersama Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe SH dan Kuat Surbakti, Senin (22/1) di ruang kerjanya usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penampungan sementara yang dinilai layak untuk pedagang karena lantainya sudah dicor.

Lokasi penampungan sementara itu juga bersebelahan dengan tempat pedagang yang sekarang, ujarnya lagi seraya mengatakan sudah tidak ada masalah apapun untuk pembangunannya karena IMB-nya pun sudah ada. Karena prosesnya sudah begitu lama (sekitar 3 tahun lebih), DPRD Medan minta pasar itu segera diselesaikan. Pemko juga diminta segera melaksanakan relokasi pedagang agar pembangunan pasar segera dimulai, ujarnya.

PD Pasar diminta agar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memindahkan pedagang ke lokasi sementara. “Namun jangan sampai ada benturan dalam proses pemindahannya,” ujar Politisi PPP itu lagi.

Berdasarkan data yang diterima, pihak pengembang membutuhkan waktu 8-10 bulan untuk menyelesaikan pasar tersebut. 

“Semoga ini bisa segera terlaksana dan jangan terlalu lama proses pengerjaannya. Jika terlalu lama, kasihan juga para pedagangnya,” ujarnya. 

Setelah pasar yang baru selesai dibangun, para pedagang akan dipindahkan kembali. Untuk pedagang yang lama akan ditempatkan di lantai 1, sementara lantai 2 dan 3 di akan dikelola investor namun harganya tetap mengacu kepada SK Pemko Medan. Pedagang yang ada saat ini berjumlah sekitar 350-an orang.

Wakil Ketua Komisi C Mulai Asri Rambe menambahkan, para pedagang hendaknya tidak termakan isu-isu yang sifatnya propokatif. 

“Jadi bukan pihak investor yang menentukan harga untuk pedagang yang sekarang yang nantinya akan ditempatkan di lantai bawah. Harga itu sudah ditentukan Pemko Medan, dan ada SK-nya. Kalau tidak salah permeter sekira Rp4 jutaan,” ujarnya mengakhiri.
Komentar Anda

Berita Terkini