Hari Terakhir Penyerahan Perbaikan Syarat Pencalonan Dan Calon Mion Tarigan - Zainal Arifin Datangi KPU Kabupaten Deliserdang

/ Minggu, 21 Januari 2018 / 11.06
Deliserdang - Hari terakhir penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon pada Sabtu (20/1) , bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Mion Tarigan,SE didampingo pasangannya Drs.H.Zainal Arifin mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang.
Mion Tarigan - Zainal Arifin tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam sekira pukul 14.45 Wib didampingi Ketua Tim Sukses Alamsyah Saragih dan massa pendukung. Mion Tarigan - Zainal Arifin serta  Tim Sukses dan massa pendukung langsung diterima Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing dan Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang Rajudin Batubara di Aula KPU Kabupaten Deliserdang.
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing mengatakan jika hari ini merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dan akan ditutup pukul 00.00 Wib," penerimaan penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon dibuka sejak 18 Januari 2018 pukul 08.00 Wib. Selain syarat pencalonan , ada syarat calon yang harus dipenuhi," kata Arifin Sihombing.
Arifin Sihombing pun menerangkan syarat calon Mion Tarigan yang harus diserahkan adalah  surat keterangan tidak pailit dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilih. Sementara syarat calon untuk Zainal Arifin yaitu LHKPN dari KPK , pajak lima tahun terakhir dan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak selama lima tahun terakhir," syarat calon sudah dipenuhi semua. Sementara untuk syarat pencalonan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan On Line (Silon) , mereka menyerahkan 147.922  fotocopy KTP dengan sebaran 21 Kecamatan dari sebelumnya 15 Kecamatan. Jumlah ini sudah melebihi syarat yang harus mereka penuhi dari soft copy maka sekarang kita akan melakukan penghitungan hard copy.

Syarat minimal 87.496 fotocopy KTP," tegas Arifin Sihombing.

Informasi diperoleh, jika bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang akan tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang pukul 21.00 Wib. (DS)
Komentar Anda

Berita Terkini