Hadirkan Masyarakat Pendukung Beratkan Balon Bupati

/ Selasa, 30 Januari 2018 / 11.23
LANGKAT-Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Drs H Sulistianto dan M.Si-Heriansyah, S.Ag, yang maju melalui jalur Perseorangan atau independen, merasa keberatan  atas Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan.


Keberatan tersebut disampaikan oleh pasangan Drs H Sulistianto, M.Si-Heriansyah, S.Ag, melalui surat yang di layangkan pada tanggal 27 Januari 2018, dan di tujukan Kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Langkat.


Adapun isi surat yang di layangkan tersebut berbunyi, sehubungan dengan surat KPU Kabupaten Langkat, Nomor : 118/PL.03.2-SD/1205/KPU-Kab/I/2018, tertanggal 27 Januari 2018, Tentang Penelitian Faktual Dukungan Perbaikan yang kami terima,
Maka dengan ini, kami merasa Keberatan dan sangat dirugikan dikarenakan.


Menghadirkan masyarakat pendukung kami secara kolektif yang berjumlah 41.201 orang, adalah pekerjaan yang sangat berat dan memakan biaya yang tidak sedikit. Dimana asumsi biaya yang akan dikeluarkan, jika untuk menghadirkan 1 orang harus menyiapkan pengganti transport dan biaya harian @Rp.50.000,-, Maka biaya yang harus kami siapkan adalah :
41.201 x Rp. 50.000,- =Rp. 2.060.050.000,- (Dua Milyar Enam Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)


Selain itu, jika menghadirkan secara kolektif dikhawatirkan kandidat lain juga melakukan hal yang sama di tempat yang sama (Desa /Kecamatan) dan pada saat yang bersamaan bias menimbulkan Gesekan dilapangan antar pendukung calon yang bias menimbulkan Chaos.


Dimana tanggung jawab untuk verifikasi Faktual adalah tugas KPU dan jajarannya, dengan tidak memberatkan dan merugikan pasangan calon.


Untuk itu, diharapkan KPU Kabupaten Langkat dan jajarannya bisa melakukan verifikasi faktual sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PKPU No 3 Tahun 2017 selama 6 hari masa verifikasi faktual dan sisanya 1 (satu) hari bisa dilakukan verifikasi secara kolektif jika masih ada dukungan yang belum terverifikasi.


Demikianlah surat keberatan ini kami sampaikan agar menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Langkat, agar mengambil langkah point 4 (empat) sebagai solusi yang tidak merugikan kami sebagai pasangan calon dari jalur independen.


Menanggapi Prihal keberatan Atas Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan yang di lakukan oleh Balon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pasangan Drs H Sulistianto, M.Si-Heriansyah, Ketua KPU Langkat Agus Arifin, membenarkan hal tersebut, Senin (29/1)siang.


Ketua KPUD Kabupaten Langkat Agus Arifin mengatakan, jika dilakukan verifikasi vaktual perbaikan dukungan suara sudah ditentukan dalam peraturan. Dan sejauh ini memang pihaknya sudah menerima surat keberatan tersebur. 


"Ketentuan itu sudah sesuai PKPU No 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Hal ini tertuang dalam Pasal 66 ayat 1, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sebagaimana di maksud dalam pasal 65, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan berkordinasi dengan bakal calon perseorangan," kata Agus, saat ditemui.


"Aturannya memang di kumpulkan secara kolektif di Desa (kelurahan). Surat keberatan dari salah satu pasangan jalur Independen, sudah saya terima," tegas Agus Arifin.


Dirinyapun membantah, jika ada usaha penjegalan bakal calon dari jalur independen untuk maju sebagai orang nomor satu. "Kalaupun ada dugaan dari paslon, itu sah-sah saja, tapi semua itukan peraturan yang mesti dipatuhi dan ditaati sebagai balon," tegas dia. 
Komentar Anda

Berita Terkini