Deliserdang - Diduga menggunakan surat tanah palsu, dua ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Patumbak yakni S alias Wetik Lestari (45) dan R boru Sinaga (47) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Rabu (17/1).
Sidang yang dipimpin majelis hakim S Simbolon SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang Melisa boru Batubara SH itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan kondusif hingga sidang berakhir. Tampak hadir diruang sidang utama pihak KSU Duta Graha Mandiri bersama penasehat hukumnya, Dame Simanjuntak SH.
Usai persidangan, Pimpinan KSU Duta Graha Mandiri, Paian Purba SH kepada wartawan menerangkan jika sebelum berjalan ke ranah hukum. Pihak KSU Duta Mandiri sudah memberikan kesempatan berdamai terhadap kedua IRT. Namun keduanya terkesan tak perduli dengan permasalahan yang timbul setelah uang pinjaman mereka dicairkan oleh pihak KSU Duta Graha Mandiri sebesar Rp 12 juta.
Menurut Paian Purba SH, pada bulan Desember 2015 lalu, S alias Wetik Lestari dan R boru Sinaga datang ke Kantor KSU Duta Graha Mandiri di Jalan Batang Kuis, Dusun III, Pasar VIII ,Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Kedatangan kedua IRT itu hendak mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 12 juta per orangnya. Jaminan yang diagunkan pun berupa surat tanah yang tanahnya terletak di Kecamatan Patumbak.
Setelah melalui beberapa proses, 3 hari kemudian uang pun dicairkan dan diserahkan langsung kepada kedua IRT di kantor KSU Duta Graha Mandiri. Namun permasalahan mulai timbul saat angsuran ketiga mulai tersendat yaitu pada Maret 2016. Pihak KSU Duta Graha Mandiri pun melakukan pengecekan surat tanah yang diagunkan kedua IRT itu ke Kantor Camat Patumbak. Hasilnya, surat tanah tersebut tidak terdaftar diregister Kantor Camat Patumbak,” setelah dilakukan pengecekan ternyata surat tanah mereka tidak terdaftar. Artinya disitu surat mereka palsu”, sebut Paian Purba SH didampingi Dame Simanjuntak SH.
Informasi tentang surat tanah kedua IRT itu tidak terdaftar pun sempat diberitahu. Namun kedua IRT itu malah membantahnya dan mengatakan surat tanah mereka asli dan sah terdaftar. Karena tidak ada titik temu antara KSU Duta Graha Mandiri dengan S alias Wetik Lestari dan R boru Sinaga. Akhirnya pada bulan September 2017 lalu, kedua IRT itu dilaporkan ke Polres Deliserdang,” diperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp 30 jutaan,” tegas Paian Purba SH.