Gelapkan Sepeda Motor... Ermawati, Jukir Wanita Ini Bermalam di Kantor Polisi

/ Jumat, 19 Januari 2018 / 09.36
MEDAN - Wanita yang satu ini, Ermawati (38), juru parkir (Jukir), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Wakaf, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun, harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Jukir wanita ini diciduk personel Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Dandy Arif Maulana (20), warga Komplek Suka Maju Indah Blok E, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

Informasi yang diperoleh, Kamis (18/1/2018), kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih BK 3000 J menuju ke mesjid. Saat itu, tiba-tiba saja pelaku memanggil korban sehingga korban berhenti. Pada saat berhenti, pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan dengan alasan memperbaiki mesin pompa air. Karena pelaku dan korban merupakan tetangga sudah seperti keluarga, korban pun memberi pinjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

Ditunggu hingga malam hari, pelaku tidak juga kembali bersama sepeda motor milik korban. Tak terima, korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal. Menerima informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pun mencari keberadaan pelaku. Menerima informasi keberadaan pelaku masyakat, personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pun langsung turun ke lokasi.

"Pelaku saat itu berada di Jalan Pemuda, sedang menjaga parkir. Begitu melihat pelaku, langsung kita ciduk," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Dijelaskan Wira Prayatna, dari keterangan pelaku jika sepeda motor dibawa temannya Andri. Wira Prayatna menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Andri dan sedang mencari keberadaan barang bukti. "Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (jh siahaan)


TEKS FOTO : Pelaku saat di Mapolsek Medan Sunggal yang diapit personel kepolisian.
Komentar Anda

Berita Terkini