GAWAT KALI BAH !!! JERUK MAKAN JERUK OKNUM WARTAWAN DI DUGA PERAS KELUARGA WARTAWAN

/ Sabtu, 27 Januari 2018 / 02.51
Topinformasi.com
Sabtu 27/Januari /2018
Kericuhan terjadi di rumah Salah Seorang Warga Gg Mushollah Marindal Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas Kamis Malam (25/1/2018) sekira Pukul 22.30 WIB.
Malam itu sekira Pukul 21.00, Pujiman (57), Warga Jalan Marindal Gg Mushollah Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas mendapatkan Telpon dari seorang pria mengaku bernama Tam, yang mengaku sebagai utusan dari seseorangi bernama Rem, diketahui merupakan salah satu Juragan Tanah di Kawasan Marindal.
Dalam pembicaraan melalui Phonsel tersebut, Tam (Oknum Wartawan), mengaku akan datang ke rumah Pujiman, guna menyelesaikan permasalahan pengembalian Surat Tanah Milik Almarhum Ponio, yang merupakan Ayah Kandung Pujiman.
“Dia (Tam red-). Katanya mau datang kerumah Kami, tujuannya nau mengembalikan Surat Tanah kami yang sudah sejak Tahun 2014, fitahan Rem dan Notaris FMH, SH.
“Kebetulan saya bersama saudara-saudara saya dan keponakan saya Suheri Can, sedang kumpul. Lalu saya suruh saja mereka datang, ”  terang Pujiman.
Satu Jam kemudian, Tam pun datang bersama Suami oknum Notaris FMH, SH dan ditemani seorang rekan mereka yang tak diketahui namanya.
Namun suami Sang Notaris tersebut, tidak berkenan masuk kerumah Pujiman, lebih memilih untuk tetap berada di luar, seolah menghindari pertemuan langsung dengan Pujiman dan keluarganya.
Kedatangan Tam yang pernah mengaku sebagai  seorang wartawan terbitan Medan inipun, disambut Pujiman yang waktu itu memang sedang menunggu kehadiran Tam.
Awalnya, pembicaraan antara Pujiman yang di dampingi keponakannya Suheri Can dan Tam, di dampingi rekannya itupun berjalan santai.
Tam mengaku kedatangannya ke rumah Pujiman, untuk membicarakan masalah Surat Tanah Milik Ayah Pujiman yang sekarang berada di tangan Notaris FMH, SH.
Tam mengaku mendapat tugas untuk menyampaikan pesan dari bosnya (Rem red-). untuk meminta uang sebesar Rp 200 Juta, sebagai syarat agar Surat Tanah Milik Almarhum Ponio bisa dikembalikan kepada Para Ahliwaris.
Melalui Tam, Rem berdalih telah mengeluarkan banyak uang, untuk mengurus proses jual beli yang disepakati kedua belah pihak pada tahun 2014 yang lalu.
Mendengar syarat yang disampaikan Tam tersebut, Suheri Can Keponakan Pujiman, yang juga berprofesi sebagai Wartawan itupun angkat bicara.
Suheri mengaku kaget dengan syarat yang disampaikan Tam.
” Saya kaget, kok ada syarat pengembalian uang Rp 200 Juta. Tapi biarpun begitu, saya mencoba untuk tenang dan bertanya, Apakah biaya  pengeluaran senilai Rp 200 Juta itu, ada rinciannya.? Tapi Tam gak mau menjawab,” ungkap Suheri.
Menurut Suheri, Tam justru melontarkan kalimat yang memancing amarah keluarga mereka, dengan menanyakan Surat Kuasa kepada Suheri Can, Tam tak memperbolehkan Suheri Ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut, kika tidak bisa memperlihatkan Surat Kuasa.
Suheri pun justru berbalik melontarkan pertanyaan kepada Tam, terkait kapasitasnya mewakili Rem untuk menyelesaikan permasalahan ini.
” Saya heran, udah jelas dia yang datang kerumah kami, kok malah dia pulak yang melarang saya angkat bicara, justru malah mintak supaya saya menunjukan Surat Kuasa. Saya balik bertanya apakah dia punya Surat Kuasa dari Rem atau Notaris. Eh dia bilang Surat Kuasanya gak dibawak,” ujar Suheri bernada kesal.
Mendengar perdebatan tersebut, Jumiati salah Seorang Bibik Suheri yang kebetulan ikut mendengar perbincangan itupun langsung marah dan meminta agar Tam segera meninggalkan rumah mereka.
Namun Tam tetap ngotot dengan argumennya bahwa, Surat Tanah Milik Ahliwaris Almarhum Ponio, tak akan dikembalikan dan akan tetap disimpan di kantor Notaris FMH, jika para Ahliwaris tak mau memenuhi syarat membayar Rp 200 Juta.
Dengan mimik muka yang angkuh, Tam justru mempersilahkan keluarga ahli waris membawa persoalan ini kejalur hukum.
Melihat sikap Tam yang arogan itupun, sejumlah keluarga Ahliwaris Almarhum Ponio meradang dan mengusir Tam dari rumah mereka, sembari meneriaki Tam dengan sebutan maling tanah.
Dirasa suasana sudah mulai tak nyaman, Tam beranjak Pmpergi meninggalkan rumah Pujiman.
Situasi semakin Rlricuh, ketika beberapa orang Wanita ikut meneriaki Tam dengan sebutan maling tanah. Beruntung bentrokan fisik masih dapat dihindari.
Peristiwa dugaan lemerasan ini bermula, ketika Ahliwaris mengaku membuat kesepakatan Lisan dengan seorang makelar tanah bernama Her dan Wis yang salah satunya Ml merupakan Suami dari oknum Notaris FMH, SH.
Untuk nenjual sebidang tanah seluas 45600 Meter, terletak di jalan Pasar 7  Mekar Tani Marindal, yakni merupakan tanah milik Almarhum Ponio, berdasarka Alas Hak SK Gubernur Sumut, Tahun 1968.
Her dan Wis nengaku bahwa tanah tersebut hendak dibeli seorang Bos Tanah bernama Rem. Lalu Her dan Wis meminta agar Ahliwaris menyerahkan petikan Asli SK Gubernur tersebut jepada Her dan Wis untuk diperoses melalui Notaris FMH, SH.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, maka dipertemukanlah para Ahliwaris dan Rem selaku Calon Pembeli, di kantor Notaris FMH, SH Bberalamat di Jalan Turi Teladan Medan, Pada Tahun 2014 yang lalu.
Saat itu, Rem menyerahkan uang Rp 20 Juta sebagai biaya pengurusan balik nama dari pihak Ahliwaris, menjadi milik pihak pembeli bernama Rem.
Namun uang tersebut dipotong setengahnya Oleh pihak Notaris sebagai uang biaya pengalihan Alashak, sebesar Rp 10 Juta. Sisanya Rp 10 Juta lagi, diserahkan kepada Ahliwaris, untuk mengganti biaya transportasi.
Salah seorang Ahliwaris bernama Apik juga mengaku bahwa, selama peroses peralihan nama tersebut, Her dan Wis kerap datang menemui para Ahliwaris, untuk menandatangani sejumlah dokumen yang tidak diketahui Apa isinya.
Apik juga mengaku, Her dan Wis, kerap datang secara tiba-tiba dan terburu-buru.
“Her dan Wis Slsuka datang malam-malam, antara Jam 10 Sampai Jam 11 Malam dengan tergesa-gesa, sampai kami tak tau apa yang tertulis dalam berkas itu, karena kami percaya, kami tanda tanganilah,” jar Apik menceritakan.
Namun setelah Itu, Her dan Wis, seolah lenyap ditelan bumi, mereka seakan menghindar dan sulit dihubungi.
Sampai Plpada Tahun 2017, perkembangan terkait peroses jual beli lahan tersebut, tidak juga diselesaikan. Ahliwaris tidak menerima Slsisa pembayaran dari Rem.
Terkait tidak jelasnya peroses jual beli tersebut, para Ahliwaris, telah berulang kali mendatangi Kantor Notaris FMH, SH SH di Jln Turi Teladan Medan. Namun Sang Notaris seakan mengulur waktu dan meminta agar para Ahliwaris bersabar dan terus menunggu.
Merasa ada yang tidak beres, akhirnya Ahliwaris sepakat untuk Mlnembatalkan jual beli dan meminta agar Surat Tanah Milik Ayah Mereka ( Ahliwaris red-) dikembalikan kepada keluarga Ahliwaris.
Namun, Oknum Notaris itu justru meminta syarat, agar Ahliwaris membayar Glgantirugi yang telah dikeluarkan dalam peroses peralihan nama antara Ahliwaris dan Rem.
Mendengar cerita dari Paman dan Bibinya, pada awal Bulan 11 Tahun 2017 yang lalu, Suheri Can yang berprofesi sebagai Wartawan, coba melakukan komunikasi dengan mendatangi Oknum Notaris FMH, SH di Kantornya.
Namun Notaris yang bersangkutan, justru malah marah dan meminta agar para Ahliwaris mengganti biaya Rp 200 Juta kepada Rem, barulah surat tanah itu hisa diserahkan kembali kepada Ahliwaris.
” Notaris mengaku tak bisa menyerahkan Surat Tanah Kakek saya, Jika tidak ada persetujuan dari Rem. Karena kata dia (Notaris red-). Pak Rem udah banyak keluar uang, jadi harus diganti,” ungkap Suheri menceritakan.
Kemudian Tanngal 18 Bulan 12 Tahun 2017 yang lalu, para Ahliwarispun, beramai-ramai, melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor Notaris FMH, SH.
Setelah melakukan aksi dan menyampaikan orasinya selama 30 Menit, skhirnya pihak Polsek Medan Kota pun, mencoba melakukan mediasi antara pihak Notaris dan Ahliwaris.
Dalam upaya nediasi tersebut, Notaris FMH, SH nengaku, masih menyimpan semua dokumen terkait kepemilikan tanah, atas nama Almarhum Ponio.
Oknum Notaris tersebut, bahkan mengaku, bahwa Rem nengurungkan niatnya membeli tanah tersebut dan Rem akan menyerahkan Alashak tanah yang dititipkan kepada Notaris tersebut,  apabila para Ahliwaris mau membayar Gantirugi.
” Saat itu, di hadapan Kanit Polsek Medan Kota, yang menengahi mediasi, kami meminta, agar Pihak Notaris membuat rincian biaya pengeluaran peroses pengurusan Blbalik nama yang sudah dikeluarkan. Namun pihak Notaris dan perwakilan dari Rem bernama Tamr, meminta Wmwaktu selama 1 bulan, untuk membuat Rmrincian biaya lengeluaran,” terangnya.
Sampai akhirnya Tanggal 25 Bulan 1 2018, Tam mendatangi Pmlara Ahliwaris, untuk meminta uang Rp 200 Juta, sebagai syarat pengembalian surat tanah tersebut.
Tekait dugaan pemerasan tersebut, Suheri Can mengaku, akan membuat laporan pengaduan terhadap para terduga pelaku penipuan, pemerasan dan penggelapan yakni,  Tam (Oknum Wartawan) FMH, SH (Oknum Notaris) Her (Suami Notaris) Wis (Makelar Tanah) dan Rem (Juragan Tanah) Ke Polda Sumut, agar pihaknya mendapatkan perlindungan hukum.
Suheri juga mengaku akan berangkat ke Jakarta, dan melakukan aksi vorgol tangan di Depan Istana Presiden, sampai mereka mendapatkan keadilan.
” Insya Allah, Hari Senin kami akan buat laporan Ke Polda Sumut dan Tanggal 10 Bulan depan, kami akan berangkat ke Jakarta, untuk melakukan aksi borgol tangan di depan Istana Presidendan akan bertahan di sana sampai tuntutan kami dikabulkan,” ujarnya Suheri can. (team)
Komentar Anda

Berita Terkini