FSPMI Palas Desak Wasnaker Proses Hukum PT KAS STA Group

/ Kamis, 18 Januari 2018 / 16.57
Palas. 
Terkait terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat pekerja, yang dialami oleh anggota PUK SPAI FSPMI PT SHBM yang dipekerjakan oleh PT Karya Agung Sawita (PT KAS) STA Group. Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendesak agar pihak Disnaker Provsu c/q UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 7 segera lakukan proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane kepada wartawan, Kamis (18/1/2018), terkait sudah disampaikannya surat laporan tertulis dugaan kasus pidana tersebut kepada pihak Polres Tapsel dan Wasnaker wilayah 7.

"Kita meminta kepada aparat yang berwenang, terutama Wasnaker wilayah 7 agar segera memproses hukum kasus pidana ini. Karena hal ini memang merupakan tupoksi dari Wasnaker, selaku pengawas ketenagakerjaan," tegas Pane. 

"Dugaaan pemberangusan serikat pekerja ini kita sampaikan, karena kami duga anggota FSPMI yang masih bekerja di PT KAS diwajibkan, atau lebih identik dipaksa untuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS kebun Sosa," ungkapnya. 

Disebutkannya, sesuai aturan pasal 28 UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, disebutkan,  siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. 

"Kemudian pada pasal 43 ayat 2 ditegaskan,  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal 43, merupakan tindak pidana kejahatan," tegas Pane.

Sebelumnya, Humasy PT KAS STA Group, Paijan Syukri Hasibuan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2018) mengakui, pihaknya mewajibkan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut untuk bergabung ke serikat pekerja SPBUN Mandiri PT KAS. 

"Iya, kita mewajibkan seluruh karyawan kita untuk menjadi anggota serikat pekerja SPBUN Mandiri. Tujuannya agar hak-hak pekerja kita bisa disahuti," aku Paijan.

Menanggapi hal ini, pejabat PPNS pada Kantor UPT Wasnaker Wilayah 7, Ali Sakhban Pane saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2018) membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak kejahatan pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan oleh manajemen PT KAS STA Group. 

"Iya, laporannya sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti. Tapi, kami akan berkordinasi lagi dengan Pengurus FSPMI Palas, terkait kelengkapan laporan tersebut. Tidak ada di undang-undang serikat pekerja kata wajib bagi seorang pekerja untuk berserikat," jelasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini