Jakarta - Fredrich Yunadi mengaku menyewa tiga kamar RS Medika, Permata Hijau, saat Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Menurutnya, tiga kamar itu untuk enam ajudan Setya Novanto.
"Satu lantai itu delapan kamar. Yang diisi 1 kamar, Pak SN 1 kamar. Kemudian karena kamarnya kecil, 3 x 4, ajudannya kan ada enam, mau taruh di mana," kata Fredrich setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Saya tanya sama rumah sakit, dalamnya ini kan kosong, boleh tidak saya sewa buat ajudan. Silakan selama tidak ada pasien boleh. Jadi kita sewa tiga kamar," lanjut Fredrich.
Menurut Fredrich, urusan sewa kamar itu tak menyalahi prosedur. Dia pun mengatakan pihak rumah sakit membolehkan.
"Satu lantai itu delapan kamar. Yang diisi 1 kamar, Pak SN 1 kamar. Kemudian karena kamarnya kecil, 3 x 4, ajudannya kan ada enam, mau taruh di mana," kata Fredrich setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Saya tanya sama rumah sakit, dalamnya ini kan kosong, boleh tidak saya sewa buat ajudan. Silakan selama tidak ada pasien boleh. Jadi kita sewa tiga kamar," lanjut Fredrich.
Menurut Fredrich, urusan sewa kamar itu tak menyalahi prosedur. Dia pun mengatakan pihak rumah sakit membolehkan.
"Kalau saya sewa tiga kamar, salah saya apa? Kok bisa menuduh memfitnah saya sewa 1 kamar 1 lantai. Itu kan berarti yang omong begitu itu yang menurut saya masuk psikiater ke Sumber Waras, itu diperiksa," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan urusan sewa kamar itu dilakukan pukul 20.30 WIB pada hari Novanto mengalami kecelakaan. Dia pun mengaku mengantongi bukti soal penyewaan kamar itu setelah Novanto tiba di rumah sakit.
"Saya sewanya itu tanggal 16 (November) pukul 20.30 WIB, saya punya bukti saya daftar. Saya tanya sewa rumah sakit apa bisa kayak sewa hotel? Telepon booking, eh saya mau booking ya untuk tanggal sekian kamar, ya nggak bisa," tutur dia. Sewa kalau mau booking atau masuk ke RS pertama harus punya yang namanya surat pengantar dari dokter. Surat pertama dari dokter itu saya dapatnya kurang-lebih jam 8," imbuhnya.
Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Selain itu, KPK menduga adanya pemesanan rumah sakit sebelum Novanto mengalami kecelakaan. (dtk)