Sejumlah Laptop dan printer yang dibagi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernilai ratusan juta sebagai fasilitas sarana pendukung kerja operasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias karena tidak bisa dipakai, diduga menggunakan batre yang soak dan tidak layak pakai. Hal itu dikatakan beberapa orang anggota PPK yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Senin (29/01/2018) di Nias.
Kepada wartawan sejumlah anggota PPK dan PPS Kabupaten Nias menjelaskan bahwa kronologis penyerahan Laptop dan printer tersebut diserahkan pada bulan Desember 2017 yang lalu transaksinya mereka langsung antar ke Kantor PPK masing-masing dengan pihak Pertama KPU yang mendistribusikan dan PPK bersama PPS sebagai Pihak kedua sebagai penerima dan pemakai alat operasional dimaksud.
Namun, setelah kami buka/dihidupkan laptop dan printer tersebut ada yang tidak hidup dan ada juga yang tidak tahan batre, jika dihidupkan wajib tetap charger ke listrik ada dugaan laptop tersebut meggunakan batre yang soak, sehingga jika ditarik chargernya dari sumber arus maka langsung mati, tutur salah seorang anggota PPS dengan kesal.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke KPU Kabupaten Nias dan dihimbau supaya yang tidak bagus dikembalikan sehingga sebagian sudah kami kembalikan bahkan ada beberapa juga yang langsung di jemput oleh tim dari KPU Kabupaten Nias namun penggantinya sampai saat ini belum ada sehingga fasilitas sementara kami pakai laptop dan printer sendiri padahal sudah ada pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) KPU Provinsi sebesar Rp 750.000/bulan/PPK dan PPS.
Abineri Gulo, S.Th Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya tentang kejadian dimaksud mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut, dan memohon maaf sedang sibuk.
Sementara, Ronal Zai salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nias menanggapi pengembalian Laptop dan printer kepada KPUD Kabupaten Nias tersebut mengaku sudah mengetahui masalah tersebut dan itu akan menjadi bom waktu bagi KPUD Kabupaten Nias sendiri dan itu akan menjadi kasus. Sebab Laptop yang diserahkan kepada PPK dan PPS itu adalah laptop yang sudah soak, kuat dugaan ada kong kali kong antara penyedia barang dengan pihak KPU sendiri.